Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Mulai Hari Ini Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Sejumlah Jalan di Yogyakarta

Kompas.com - 31/03/2022, 18:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (31/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) no 551/461, berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.

"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofis diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang." Demikian isi dari SE Gubernur No 551/461 Tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Listrik.

Baca juga: Ada SE dari HB X, Pemkot Yogyakarta Tak Akan Atur Skuter Listrik di Malioboro

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti berujar, terbitnya SE larangan skuter listrik, otoped listrik, dan hoverboard di kawasan sumbu filosofis merupakan respon Pemerintah DI Yogyakarta.

Ia menambahkan kawasan pedestrian Malioboro seharusnya bebas dari kendaraan yang operasionalnya belum diatur oleh pemerintah.

"SE hari ini keluar. Harapannya SE ini diketahui seluruh pihak-pihak terkait. Kami harapkan tanggung jawab menjaga ketertiban di kawasan sumbu filosofis bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh lapisan masyarakat," katanya Kamis (31/3/2022).

Made menuturkan, rute yang dilarang dalam SE Gubernur yaitu Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan jalan Margo Mulyo. Tetapi, ia tidak menutup kemungkinan ke depan sirip-sirip Jalan Malioboro juga dilarang bagi kendaraan yang disebutkan dalam SE Gubernur.

"Secara eksplisit tiga (jalan) itu diatur, sirip-sirip nantinya juga dilakukan pengaturan tidak bisa serentak perlu kontribusi semua pihak," jelas dia.

Made menambahkan, Malioboro sebagai kawasan pedestrian berarti pejalan kaki diutamakan dari sisi keselamatannya, sehingga dibutuhkan pengendalian kecepatan bagi kendaraan-kendaraan.

Baca juga: Sultan Tegaskan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi, Akan Keluarkan SE Larangan

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad melanjutkan, dengan keluarnya SE gubernur soal larangan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, maka Pol PP DIY mulai hari ini melakukan sosialisasi terkait terbitnya SE gubernur ini.

"Hari ini sosialisasi edarkan SE kepada pelaku usaha motor penggerak listrik di sumbu filosofis," kata dia.

Setelah sosisialisasi Pol PP DIY akan melakukan tindakan yakni berupa pengamanan kepada kendaraan yanh dilarang dalam SE gubernur pada hari senin mendatang.

"Mulai hari senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan," kata dia.

Baca juga: Singgung Skuter Listrik di Malioboro, Sultan: Saya Mau Lihat Keputusan Wali Kota Koyo Ngopo

"Tindakan kita operasi non yustisi yakni melakukan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," jelas Noviar.

Ia berharap pengusaha penyewaan skuter listrik untuk memakluminya dan memindahkan operasional skuter listrik.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan ternasuk di kawasan sirip-sirip (Malioboro) yang ada di sumbu filosofis untuk tidak dilaksanakan," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Imbas Longsor di Banyumas, Sejumlah Kereta Api dari Daop 6 Yogyakarta Dialihkan Jalurnya

Imbas Longsor di Banyumas, Sejumlah Kereta Api dari Daop 6 Yogyakarta Dialihkan Jalurnya

Yogyakarta
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, PSI DIY: Tidak Mewakili Partai

Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, PSI DIY: Tidak Mewakili Partai

Yogyakarta
Sultan Tanggapi Santai soal Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta

Sultan Tanggapi Santai soal Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta

Yogyakarta
Kronologi Koptu Suyoko di Grobogan Dikeroyok Warga Saat Melerai Keributan

Kronologi Koptu Suyoko di Grobogan Dikeroyok Warga Saat Melerai Keributan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta

Yogyakarta
Bertemu Luhut, Puan: Kita Berharap Pemilu Berjalan Damai dan Gembira

Bertemu Luhut, Puan: Kita Berharap Pemilu Berjalan Damai dan Gembira

Yogyakarta
Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu

Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com