Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Gubernur Larang Skuter Listik Jadi Polemik, Pengusaha Persewaan Akui Sudah Dapat Izin Usaha

Kompas.com - 02/04/2022, 12:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Y

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo. Menjadi polemik bagi para pengusaha persewaan skuter listrik.

Polemik itu muncul karena beberapa pengusaha sudah mengajukan izin usaha kepada pemerintah tetapi SE Gubernur DIY soal larangan justru terbit.

Salah satu pengusaha persewaan skuter, Beny menyayangkan adanya SE larangan ini. Menurit dia selain bebas polusi skuter listrik merupakan wahana wisata baru di Yogyakarta dan menimbulkan multiplier effect.

Baca juga: Resmi Mulai Hari Ini Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Sejumlah Jalan di Yogyakarta

"Ketika ada skuter menggeliat lah pariwisata di Yogya itu tambah lah dari segi pengunjung. penjual-penjual kayak angkringan laris dibeli wisatawan dari kota lain bahkan seluruh indonesia mereka ya sangat hepi," kata dia.

Ia berharap menjamurnya persewaan skuter ini dievaluasi oleh pemerintah dengan menanyakan izin usaha. Menurut dia jika persewaan memiliki izin usaha maka persewaan juga memiliki standar operasional prosedur (SOP).

"Ada enggak izinnya? Kalau berizin pasti SOP dari tata cara pengendara ada, tinggal ada batasan jumlahnya berapa kan selama ini kan memang dilihat tidak tertib karena tidak ada pengecekan ataupun penertiban izin usaha," beber Beny.

Selama ini pengusaha persewaan skuter listrik belum banyak yang berizin mereka memiliki uang lalu asal membeli skuter dan menyewakannya di sekitar sumbu filosofis yakni dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.

"Harusnya kalau mau tertib ya jangan langsung dilarang. Tapi menertibkan itu adalah yang berizin mana aja, tinggal dari pihak pariwisata atau pemkot, gubernur dia mengarahkan gimana caranya skuter yang sudah berizin dan istilahnya dia memiliki sop dia yang diarahkan," jelasnya.

Disinggung apakah persewaan miliknya memiliki izin Beny mengaku sudah mengantongi izin.

"Tempat saya skuter jogja tour, Udah (izin). Kalau Malioboro skuter ada izinnya juga. Sudah ada izinnya malah dilarang," ungkap dia.

Ia berharap agar pemerintah membuat rute khusus bagi persewaan skuter listrik dan dilakukan pembatasan jumlah skuter si jalanan protokol Yogyakarta.

"Kalau ada batasan ya sudah. Ketika ada maksimal kapasitas 200 skuter 300 skuter ya tidak bisa lagi untuk ada yang baru (persewaan). Selama ini kan gak ada. Asal ada uang, ada tempat disitu dia menyewakan. Harusnya kan enggak," tuturnya.

Berita sebelumnya, Hari ini Kamis (31/3/2022) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) no 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.

"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," edmiian isi dari SE Gubernur No 551/461 Tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan terbitnya SE larangan skuter listrik, otoped listrik, dan hoverboard di kawasan sumbu filosofis merupakan respon Pemerintah DIY. Ia menambahkan kawasan pedestrian Malioboro seharusnya bebas dari kendaraan yang operasionalnya belum diatur oleh pemerintah.

"SE hari ini keluar harapannya SE ini diketahui seluruh pihak-pihak terkait. Kami harapkan tanggung jawab menjaga ketertiban di kawasan sumbu filosofis bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh lapisan masyarakat," katanya Kamis (31/3/2022).

Made menanyampaikan rute yanh dilarang dalam SE Gubernur yaitu Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan jalan Margo Mulyo. Tetapi, ia tidak menutup kemungkinan kedepan sirip-sirip Jalan Malioboro juga dilarang bagi kendaraan-kendaraan yang disebutkan dalam SE Gubernur.

"Secara eksplisit tiga (jalan) itu diatur, sirip-sirip nantinya juga dilakukan pengaturan tidak bisa serentak perlu kontribusi semua pihak," jelas dia.

Made menambahkan Malioboro sebagai kawasan pedestrian berarti pejalan kaki diutamakan dari sisi keselamatannya, sehingga dibutuhkan pengendalian kecepatan bagi kendaraan-kendaraan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menambahkan dengan keluarnya SE gubernur soal larangan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis maka Pol PP DIY mulai hari ini melakukan sosialisasi terkait terbitnya SE gubernur ini.

"Hari ini sosialisasi edarkan SE kepada pelaku usaha motor penggerak listrik di sumbu filosofis," kata dia.

Baca juga: Ada SE dari HB X, Pemkot Yogyakarta Tak Akan Atur Skuter Listrik di Malioboro

Setelah sosisialisasi Pol PP DIY akan melakukan tindakan yakni berupa pengamanan kepada kendaraan yanh dilarang dalam SE gubernur pada hari senin mendatang.

"Mulai hari senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan," kata dia.

"Tindakan kita operasi non yustisi yakni melakukan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," jelas Noviar.

Ia berharap pengusaha penyewaan skuter listrik untuk memakluminya dan memindahkan operasional skuter listrik.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan ternasuk di kawasan sirip-sirip (Malioboro) yang ada di sumbu filosofis untuk tidak dilaksanakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com