Terdakwa kemudian meminta korek api dari orang yang tidak dikenalnya dan setelah mendapatkannya, ia melanjutkan aksi pembakaran tenda tersebut.
Akibat tindakan ini, tenda yang terletak di Polda DIY terbakar dan rusak parah.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di depan Polda DIY pada tanggal yang sama, dari sekitar pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Mahasiswa UNY Ditangkap Terkait Kerusuhan Polda DIY, Kuasa Hukum Sebut Ada Tindakan Kekerasan
Setelah melakukan pembakaran, terdakwa menjauh dari kerumunan untuk menghindari gas air mata dan kembali ke kampus UNY.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Jayadi Husein menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Desember 2025, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
"Kemudian tadi juga sidangnya diagendakan untuk sidang berikut itu agendanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Hari Senin tanggal 15 Desember 2025," ucap Jayadi Husein.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang