Terdakwa dalam kasus ini adalah Perdana Arie Veriasa, seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Sidang pertama ini dihadiri oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arif Prabawa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo.
Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husein, menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.
"Perdana Arie untuk sidang pertamanya tadi sudah dilakukan oleh Majelis Hakim. Agenda sidang tadi itu adalah pembacaan dakwaan," ujar Jayadi Husein di PN Sleman, Rabu (10/12/2025).
Kronologi dalam dakwaan
Dalam dakwaan yang tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, dijelaskan kronologi kejadian yang melibatkan Perdana Arie Veriasa.
Terdakwa berangkat ke Kampus UNY pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
Sekitar pukul 13.00 WIB, ia membeli cat pilox dan kemudian menuju kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bergerak ke Polda DIY dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah melihat situasi, terdakwa memarkirkan motornya dan berjalan ke arah Polda DIY sambil mengambil cat pilox dari dalam tas.
Niatnya adalah untuk melakukan vandalisme di depan Polda DIY.
Dalam keadaan mengenakan buff dan masker berwarna hitam, terdakwa masuk ke area Mapolda DIY melalui gerbang yang sudah ambruk.
Ia kemudian melihat tenda berwarna coklat bertuliskan 'POLISI' dan beranggapan bahwa tenda tersebut mudah terbakar.
Dakwaan menyebutkan bahwa saat berada di dekat tenda, terdakwa menyalakan korek api sembari menyemprotkan cat pilox.
Namun, korek api yang dibawanya rusak dan dibuang ke arah tenda.
Akibat tindakan ini, tenda yang terletak di Polda DIY terbakar dan rusak parah.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di depan Polda DIY pada tanggal yang sama, dari sekitar pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Setelah melakukan pembakaran, terdakwa menjauh dari kerumunan untuk menghindari gas air mata dan kembali ke kampus UNY.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Jayadi Husein menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Desember 2025, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
"Kemudian tadi juga sidangnya diagendakan untuk sidang berikut itu agendanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Hari Senin tanggal 15 Desember 2025," ucap Jayadi Husein.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/12/10/215900978/jalani-sidang-perdana-staf-bem-uny-perdana-arie-didakwa-bakar-tenda