Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus

Terdakwa dalam kasus ini adalah Perdana Arie Veriasa, seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Sidang pertama ini dihadiri oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arif Prabawa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo.

Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husein, menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.

"Perdana Arie untuk sidang pertamanya tadi sudah dilakukan oleh Majelis Hakim. Agenda sidang tadi itu adalah pembacaan dakwaan," ujar Jayadi Husein di PN Sleman, Rabu (10/12/2025).

Kronologi dalam dakwaan

Dalam dakwaan yang tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, dijelaskan kronologi kejadian yang melibatkan Perdana Arie Veriasa.

Terdakwa berangkat ke Kampus UNY pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ia membeli cat pilox dan kemudian menuju kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bergerak ke Polda DIY dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah melihat situasi, terdakwa memarkirkan motornya dan berjalan ke arah Polda DIY sambil mengambil cat pilox dari dalam tas.

Niatnya adalah untuk melakukan vandalisme di depan Polda DIY.

Dalam keadaan mengenakan buff dan masker berwarna hitam, terdakwa masuk ke area Mapolda DIY melalui gerbang yang sudah ambruk.

Ia kemudian melihat tenda berwarna coklat bertuliskan 'POLISI' dan beranggapan bahwa tenda tersebut mudah terbakar.

Dakwaan menyebutkan bahwa saat berada di dekat tenda, terdakwa menyalakan korek api sembari menyemprotkan cat pilox.

Namun, korek api yang dibawanya rusak dan dibuang ke arah tenda.

Akibat tindakan ini, tenda yang terletak di Polda DIY terbakar dan rusak parah.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di depan Polda DIY pada tanggal yang sama, dari sekitar pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Setelah melakukan pembakaran, terdakwa menjauh dari kerumunan untuk menghindari gas air mata dan kembali ke kampus UNY.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Jayadi Husein menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Desember 2025, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

"Kemudian tadi juga sidangnya diagendakan untuk sidang berikut itu agendanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Hari Senin tanggal 15 Desember 2025," ucap Jayadi Husein.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/12/10/215900978/jalani-sidang-perdana-staf-bem-uny-perdana-arie-didakwa-bakar-tenda

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com