3. Pemudik yang telah mendaftar wajib mengikuti program; jika mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti di tahun berikutnya.
4. Syarat pendaftaran peserta Motis:
a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 CC.
c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun) dengan ketentuan tertentu.
5. Peserta yang mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi di posko sesuai waktu yang ditentukan.
6. Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor diwajibkan menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lain.
7. Sepeda motor harus diserahkan H-1 sebelum keberangkatan.
8. Pada saat penyerahan, peserta wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran.
9. Sepeda motor yang masuk dan keluar di stasiun akan dikenakan biaya parkir.
10. Helm dan kaca spion tidak diperkenankan untuk dititipkan.
11. BBM harus dikosongkan saat penyerahan.
12. Kode Booking Tiket KA diberikan saat penyerahan sepeda motor.
13. Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas Motis.
14. Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026, DJKA Kemenhub menyiapkan kapasitas angkut motor sebanyak 232 unit per hari, dengan total 2.784 unit selama 12 hari pelaksanaan.
Selain itu, tempat duduk penumpang yang disediakan per hari sebanyak 530, sehingga total penumpang yang dapat menikmati layanan ini mencapai 5.830 orang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang