YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait sidang sengketa informasi ijazah Joko Widodo yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin (17/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, UGM menjadi pihak termohon, bersama dengan empat lembaga lain yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Sementara gugatan diajukan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.
"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Dokumen Banyak Di-Blackout, UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
Andi Sandi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk lampiran contoh format permohonan dan tanggapan resmi.
Seiring perkembangan teknologi, UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.
“Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id,” ujarnya.
Baca juga: Saat KIP Heran KPU Solo Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun
Ia menambahkan, akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.
“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” katanya.
Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.
“Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” tuturnya.
Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada intinya, UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.
Baca juga: Ada Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Jimly: Mau Enggak Mereka?
Ia menambahkan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang