Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Buka Suara Soal Sidang KIP Tentang Ijazah Jokowi, Singgung Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com, 20 November 2025, 18:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait sidang sengketa informasi ijazah Joko Widodo yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, UGM menjadi pihak termohon, bersama dengan empat lembaga lain yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Sementara gugatan diajukan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.

"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Dokumen Banyak Di-Blackout, UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi

UGM Jelaskan Tata Kelola Layanan Informasi

Andi Sandi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk lampiran contoh format permohonan dan tanggapan resmi.

Seiring perkembangan teknologi, UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.

“Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id,” ujarnya.

Baca juga: Saat KIP Heran KPU Solo Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

Ia menambahkan, akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.

“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” katanya.

Prosedur Keberatan Diatur Jelas

Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.

“Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” tuturnya.

Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada intinya, UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Jimly: Mau Enggak Mereka?

Ia menambahkan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau