Salin Artikel

UGM Buka Suara Soal Sidang KIP Tentang Ijazah Jokowi, Singgung Perlindungan Data Pribadi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait sidang sengketa informasi ijazah Joko Widodo yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, UGM menjadi pihak termohon, bersama dengan empat lembaga lain yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Sementara gugatan diajukan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.

"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

UGM Jelaskan Tata Kelola Layanan Informasi

Andi Sandi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk lampiran contoh format permohonan dan tanggapan resmi.

Seiring perkembangan teknologi, UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.

“Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id,” ujarnya.

Ia menambahkan, akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.

“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” katanya.

Prosedur Keberatan Diatur Jelas

Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.

“Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” tuturnya.

Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada intinya, UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/11/20/182815478/ugm-buka-suara-soal-sidang-kip-tentang-ijazah-jokowi-singgung

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com