YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono belum memutuskan untuk menerima proyek Pengolahan Sampah Menjadi Listrik (PSEL) yang ditawarkan oleh Danantara atau tidak.
Pasalnya, ia perlu berembug dengan bupati dan wali kota yang sudah mengalokasikan anggaran untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reuse, Reduce, Recycle (TPST 3R).
Kabupaten dan Kota yang sudah membangun TPST 3R yaitu, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
Sultan khawatir apabila menerima PSEL dari Danantara, TPST 3R di wilayah tersebut berpotensi mangkrak.
“Kami punya problem, pertanggung jawaban dengan BPK maupun BPKP bagaimana? Hal-hal ini harus kami lakukan dengan jelas, dengan harapan di belakang hari tidak ada problem apapun di bidang hukum,” ujar Sultan saat meninjau TPST 3R Tamanmartani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Pemerintah DIY Dilema soal Proyek Pengolahan Sampah yang Ditawarkan Danantara
Mengingat, lanjut Sultan, apabila menerima proyek PSEL Danantara, pemerintah daerah harus mampu memasok seribu ton sampah, sehingga berpotensi untuk mematikan TPST 3R yang saat ini sudah beroperasi.
Sultan menginginkan keputusan untuk menerima atau tidak PSEL Danantara dirembug oleh bupati dan wali kota.
“Kita ingin dari pengalaman-pengalaman yang ada ini, ke depan kita bisa mengambil keputusan yang kita anggap paling memungkinkan, keputusan itu kita ambil bersama,” ucap dia.
Sultan menambahkan bahwa keputusan untuk menerima atau tidak PSEL itu diserahkan kepada bupati atau wali kota.
“Keputusan tetap di kabupaten atau kota, karena sampahnya yang ada di kabupaten atau kota. Tapi bagaimanapun, saya tidak mau mereka bernegosiasi sendiri-sendiri dengan pemerintah,” ujar dia.
“Pilihan-pilihan mana yang terbaik itu kita kemukakan. Saya merasa juga bertanggung jawab, tidak mungkin saya lepas kabupaten atau kota melakukan negosiasi sendiri-sendiri, dan hanya memecahkan masalahnya sendiri-sendiri. Saya ingin semuanya kita pecahkan bersama. Itu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi dilema dalam menerima proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan akan dibangun oleh Danantara.
Baca juga: Proyek Sampah Jadi Listrik di Yogyakarta Bakal Didanai Danantara
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah DIY jika proyek PSEL yang dibiayai Danantara diterima.
Salah satu syarat utama adalah komitmen untuk menyuplai sampah lebih dari 1.000 ton per hari selama 30 tahun.
Jika Pemerintah DIY tidak dapat memenuhi syarat tersebut, mereka akan menghadapi sanksi.
"Jadi ini kan perjanjian, kalau kita sepakat, daerah dalam jangka waktu 30 tahun komitmennya harus menyiapkan sampah per hari 1.200 ton. Sedangkan kita kan baru berproses mengolah sampah," kata Made pada Rabu (1/9/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang