YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi dilema dalam menerima proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan akan dibangun oleh Danantara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah DIY jika proyek PSEL yang dibiayai Danantara diterima.
Salah satu syarat utama adalah komitmen untuk menyuplai sampah lebih dari 1.000 ton per hari selama 30 tahun.
Jika Pemerintah DIY tidak dapat memenuhi syarat tersebut, mereka akan menghadapi sanksi.
Baca juga: TPA Supiturang Malang Diusulkan Jadi Lokasi PSEL, Sampah Akan Dikelola Jadi Energi Listrik
"Jadi ini kan perjanjian, kalau kita sepakat, daerah dalam jangka waktu 30 tahun komitmennya harus menyiapkan sampah per hari 1.200 ton. Sedangkan kita kan baru berproses mengolah sampah," kata Made pada Rabu (1/9/2025).
Made menambahkan bahwa jika proyek PSEL ini diterima, pelaksanaannya baru bisa dimulai pada tahun 2028.
Sementara itu, antara tahun 2025 hingga 2028, pemerintah kota dan kabupaten sudah menjalankan program-program pengolahan sampah.
Ia khawatir bahwa pada tahun 2028, proyek PSEL justru akan menghapus program-program yang telah dijalankan oleh pemerintah kota dan kabupaten, terutama mengingat bahwa pemerintah kabupaten juga telah menginvestasikan dalam alat-alat pengolahan sampah.
Baca juga: Bupati Bogor Siapkan Dua Lokasi Proyek PSEL Nasional untuk Atasi Sampah
“Prosesnya sekarang teman-teman kabupaten kota ini sudah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan RDF yang untuk bahan bakar. Itu juga bagian pemberdayaan,” ujar Made.
Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa menerima proyek PSEL ini bisa mengancam pekerja-pekerja pengolah sampah di kabupaten dan kota.
“Ada juga (pemerintah kabupaten atau kota) yang sudah investasi dan pemberdayaan. Iya jelas (mengancam pekerja),” tegasnya.
Made juga menyampaikan bahwa diskusi mengenai proyek ini masih berlangsung.
“Kita baru diskusi, setiap orang pasti punya pandangan sendiri-sendiri. Nah ini kemarin saya minta ke wali dan bupati kita berunding eksisting seperti apa, kekhawatiran seperti apa, ketika tidak mengambil program itu kita punya apa,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Malang Buka Opsi Maksimalkan Sampah di TPA Supit Urang untuk PSEL
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan program PSEL.
Menurutnya, program ini merupakan terobosan strategis dalam penanganan sampah berbasis hilir, di mana energi hasil pengolahan akan langsung diserap oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
“Program ini bagus sekali dan mulia, karena menyelesaikan banyak masalah, tapi juga bisa menguntungkan bagi negara. Sampah yang tadinya dianggap ancaman, kini bisa menjadi peluang,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy) di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang