YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup sementara dua dapur yang berada di bawah Satuan Pelaksana Pendistribusian Gizi (SPPG) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akibat dugaan keracunan.
Kedua dapur tersebut adalah Dapur Jeruksari dan Dapur Siraman.
Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Roni Hermawan, mengonfirmasi penutupan tersebut.
“(Dapur) Jeruksari itu kemarin saya terima, untuk yang Siraman tadi pagi saya terima. Kemungkinan ya dugaan keracunan itu dua dapur tersebut melakukan pembenahan internal,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Dalih BGN Kalteng soal Keracunan MBG di Palangka Raya: Belum Bisa Disimpulkan Tanpa Uji Laboratorium
Dua dapur yang ditutup tersebut melayani total 7.125 siswa penerima manfaat, dengan rincian Dapur Jeruksari melayani 3.585 siswa dan Dapur Siraman 3.540 siswa.
Roni berharap penutupan ini menjadi pelajaran bagi pengelola dapur lainnya agar kejadian dugaan keracunan tidak terulang.
Lebih lanjut, Roni menyatakan bahwa Pemkab Gunungkidul dan TNI terus melakukan pendampingan serta pendataan detail penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Dapur segera melakukan perbaikan yang belum ada, seperti Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, sertifikat halal, hingga memiliki chef atau koki. Menekankan selalu di awal utamakan kualitas dibandingkan kuantitas,” tambahnya.
Sebelumnya, BGN juga telah menutup sementara SPPG Div Propam Polri Gunungkidul yang terletak di Kalurahan Sumberjo, Semin.
Dinas Kesehatan Gunungkidul mencatat bahwa dari 24 SPPG yang terdaftar, hanya satu yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di Gunungkidul, 6 Murid SD Dilarikan ke RSUD Wonosari
“Saat ini ada 24 SPPG yang terdaftar, baru 17 yang beroperasi, melayani makan bergizi gratis (MBG),” kata Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan BGN, SPPG diwajibkan memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
“Dari 17 SPPG yang beroperasi, baru satu yang memiliki SLHS,” ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang