YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, DIY inisial S.
Sultan mengatakan bahwa Pemerintah DIY telah memiliki payung hukum yang mengatur soal pemanfaatan TKD di DIY.
Aturan yang mengatur soal pemanfaatan TKD di DIY ini tertuang pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Baca juga: Lurah Terseret Kasus Penjualan Tanah Kas Desa, Bupati Sleman: Kita Ambil Hikmahnya...
“Ketentuan keputusan gubernur sudah ada (pergub), kalau ada penyalahgunaan ya sudah hukum tegakkan, selesai,” katanya, Selasa (16/9/2025).
“Mereka sudah tahu semua, lurah ya tahu (ada aturan pemanfaatan TKD),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lurah Kapanewon Berbah, Sleman yang berinisial S, ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD).
Lurah S diduga menjual tanah kas desa Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan tanggapan mengenai penahanan tersebut.
Baca juga: Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar
"Yang pertama, tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini adalah bagaimana kita ambil hikmahnya, terkait dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," ungkap Bupati Harda saat ditemui di kantornya, Jumat (12/09/2025).
Harda menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman yang mengalami masalah hukum akibat salah kelola tanah kas desa.
"Sudah ada beberapa kelurahan yang dalam pengelolaannya terjadi salah urus. Sehingga teman-teman ada yang kena jerat hukum ini," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang