YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang lurah Kapanewon Berbah, Sleman yang berinisial S, ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD).
Lurah S diduga menjual tanah kas desa Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan tanggapan mengenai penahanan tersebut.
"Yang pertama, tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini adalah bagaimana kita ambil hikmahnya, terkait dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," ungkap Bupati Harda saat ditemui di kantornya, Jumat (12/09/2025).
Baca juga: Ada Tulisan Berbau SARA, Pemda DIY Minta CCTV di Simpang Kronggahan Sleman Dimatikan
Harda menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman yang mengalami masalah hukum akibat salah kelola tanah kas desa.
"Sudah ada beberapa kelurahan yang dalam pengelolaannya terjadi salah urus. Sehingga teman-teman ada yang kena jerat hukum ini," tambahnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kalurahan lain agar tidak terulang kesalahan serupa.
"Jadi, saya mengimbau untuk kelurahan-kelurahan lain, khususnya di Kabupaten Sleman dan di DIY pada umumnya, ayo belajar dari peristiwa ini," ucapnya.
Baca juga: Nekat Rampok Toko Kosmetik di Wonosobo Demi Biaya Nikah, Warga Sleman Ini Gagal ke Pelaminan
Harda juga menyebutkan bahwa Gubernur DIY telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan tanah kas desa.
"Gubernur atau pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Pergub tentang bagaimana mengelola kas desa yang benar. Terus bagaimana manajemen berkaitan dengan proses permohonan dan sebagainya, kan itu sudah diatur," jelasnya.
Ia meminta agar Pergub tersebut dipelajari secara mendalam agar dapat dipahami secara utuh.
"Tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kafah artinya betul-betul bisa memahami secara utuh," katanya.
Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman siap memberikan pendampingan bagi kalurahan yang belum memahami Pergub tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendampingi. Kalau ada hal-hal yang memang harus saya turun untuk mendampingi teman-teman lurah atau teman-teman kelurahan, sehingga tidak terjadi lagi salah dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan tanah kas desa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penahanan Lurah S dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana korupsi.