Herwatan menjelaskan bahwa modus yang digunakan Lurah S adalah dengan menghilangkan aset tanah kas desa Persil 108 dalam laporan inventarisasi TKD tahun 2010.
Baca juga: Tulisan Tak Pantas Muncul di CCTV Kronggahan Sleman, Kominfo Sleman: Terindikasi Diretas
“Alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD, serta atas alasan dari tersangka S tersebut, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” kata Herwatan.
Setelah menghilangkan Persil 108 yang memiliki luas 6.650 meter persegi dari laporan, tersangka S berupaya memperkaya diri dengan cara menjual TKD tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang.
Penjualan dilakukan dengan harga Rp 1.100.000.000 untuk SHM No. 2883 seluas 1.747 m2 dan Rp 300.000.000 untuk SHM [NOMOR_PLACEHOLDER]5000 yang beririsan dengan Persil 108.
Perbuatan tersangka S bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DIY tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.
Baca juga: Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar
Akibat tindakan tersebut, Pemkab Sleman mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
Herwatan menambahkan bahwa tersangka S disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menghindari tersangka S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang