Lurah S diduga menjual tanah kas desa Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan tanggapan mengenai penahanan tersebut.
"Yang pertama, tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini adalah bagaimana kita ambil hikmahnya, terkait dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," ungkap Bupati Harda saat ditemui di kantornya, Jumat (12/09/2025).
Harda menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman yang mengalami masalah hukum akibat salah kelola tanah kas desa.
"Sudah ada beberapa kelurahan yang dalam pengelolaannya terjadi salah urus. Sehingga teman-teman ada yang kena jerat hukum ini," tambahnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kalurahan lain agar tidak terulang kesalahan serupa.
"Jadi, saya mengimbau untuk kelurahan-kelurahan lain, khususnya di Kabupaten Sleman dan di DIY pada umumnya, ayo belajar dari peristiwa ini," ucapnya.
Harda juga menyebutkan bahwa Gubernur DIY telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan tanah kas desa.
"Gubernur atau pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Pergub tentang bagaimana mengelola kas desa yang benar. Terus bagaimana manajemen berkaitan dengan proses permohonan dan sebagainya, kan itu sudah diatur," jelasnya.
Ia meminta agar Pergub tersebut dipelajari secara mendalam agar dapat dipahami secara utuh.
"Tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kafah artinya betul-betul bisa memahami secara utuh," katanya.
Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman siap memberikan pendampingan bagi kalurahan yang belum memahami Pergub tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendampingi. Kalau ada hal-hal yang memang harus saya turun untuk mendampingi teman-teman lurah atau teman-teman kelurahan, sehingga tidak terjadi lagi salah dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan tanah kas desa," pungkasnya.
Herwatan menjelaskan bahwa modus yang digunakan Lurah S adalah dengan menghilangkan aset tanah kas desa Persil 108 dalam laporan inventarisasi TKD tahun 2010.
“Alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD, serta atas alasan dari tersangka S tersebut, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” kata Herwatan.
Setelah menghilangkan Persil 108 yang memiliki luas 6.650 meter persegi dari laporan, tersangka S berupaya memperkaya diri dengan cara menjual TKD tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang.
Penjualan dilakukan dengan harga Rp 1.100.000.000 untuk SHM No. 2883 seluas 1.747 m2 dan Rp 300.000.000 untuk SHM [NOMOR_PLACEHOLDER]5000 yang beririsan dengan Persil 108.
Perbuatan tersangka S bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DIY tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.
Akibat tindakan tersebut, Pemkab Sleman mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
Herwatan menambahkan bahwa tersangka S disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menghindari tersangka S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," tutupnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/12/161419478/lurah-terseret-kasus-penjualan-tanah-kas-desa-bupati-sleman-kita-ambil