Salin Artikel

Lurah Terseret Kasus Penjualan Tanah Kas Desa, Bupati Sleman: Kita Ambil Hikmahnya...

Lurah S diduga menjual tanah kas desa Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan tanggapan mengenai penahanan tersebut.

"Yang pertama, tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini adalah bagaimana kita ambil hikmahnya, terkait dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," ungkap Bupati Harda saat ditemui di kantornya, Jumat (12/09/2025).

Harda menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman yang mengalami masalah hukum akibat salah kelola tanah kas desa.

"Sudah ada beberapa kelurahan yang dalam pengelolaannya terjadi salah urus. Sehingga teman-teman ada yang kena jerat hukum ini," tambahnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kalurahan lain agar tidak terulang kesalahan serupa.

"Jadi, saya mengimbau untuk kelurahan-kelurahan lain, khususnya di Kabupaten Sleman dan di DIY pada umumnya, ayo belajar dari peristiwa ini," ucapnya.

Harda juga menyebutkan bahwa Gubernur DIY telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan tanah kas desa.

"Gubernur atau pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Pergub tentang bagaimana mengelola kas desa yang benar. Terus bagaimana manajemen berkaitan dengan proses permohonan dan sebagainya, kan itu sudah diatur," jelasnya.

Ia meminta agar Pergub tersebut dipelajari secara mendalam agar dapat dipahami secara utuh.

"Tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kafah artinya betul-betul bisa memahami secara utuh," katanya.

Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman siap memberikan pendampingan bagi kalurahan yang belum memahami Pergub tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendampingi. Kalau ada hal-hal yang memang harus saya turun untuk mendampingi teman-teman lurah atau teman-teman kelurahan, sehingga tidak terjadi lagi salah dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan tanah kas desa," pungkasnya.

Herwatan menjelaskan bahwa modus yang digunakan Lurah S adalah dengan menghilangkan aset tanah kas desa Persil 108 dalam laporan inventarisasi TKD tahun 2010.

“Alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD, serta atas alasan dari tersangka S tersebut, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” kata Herwatan.

Setelah menghilangkan Persil 108 yang memiliki luas 6.650 meter persegi dari laporan, tersangka S berupaya memperkaya diri dengan cara menjual TKD tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang.

Penjualan dilakukan dengan harga Rp 1.100.000.000 untuk SHM No. 2883 seluas 1.747 m2 dan Rp 300.000.000 untuk SHM [NOMOR_PLACEHOLDER]5000 yang beririsan dengan Persil 108.

Perbuatan tersangka S bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DIY tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.

Akibat tindakan tersebut, Pemkab Sleman mengalami kerugian keuangan yang signifikan.

Herwatan menambahkan bahwa tersangka S disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk menghindari tersangka S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," tutupnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/12/161419478/lurah-terseret-kasus-penjualan-tanah-kas-desa-bupati-sleman-kita-ambil

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com