YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kecelakaan mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan Rabu (3/9/2025).
Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Irma Wahyuningsih, sedangkan hakim anggota adalah Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
Hadir dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rahajeng Dinar.
Kemudian, hadir juga lima orang penasihat hukum terdakwa.
Sedangkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Baca juga: Kronologi Penggantian Pelat Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM
Tampak dari layar proyektor yang ada di ruang sidang, terdakwa mengenakan kemeja putih.
"Sidang perkara pidana register 389 Pidsus 2025 Pengadilan Negeri Sleman atas nama terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, dalam persidangan, Rabu (3/09/2025).
Usai mengecek data diri terdakwa dan kelengkapan surat kuasa dari para kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar, pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, terdakwa mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pada 23 Mei 2025 melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti kuliah dan berolahraga dari pagi hingga sore hari.
Kemudian, pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama teman-temannya bermain biliar hingga pukul 23.20 WIB.
Setelah itu, terdakwa pulang dan sampai di kontrakannya sekitar pukul 23.45 WIB.
Sesampainya di kontrakan, terdakwa istirahat sebentar dan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, berangkat menuju kafe di Jalan Palagan Tentara Pelajar untuk bertemu dengan temannya.
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW Nopol B 1442 NAC dari arah selatan menuju arah utara Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
"Maksud ingin mendahului sepeda motor Honda Vario Nopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh korban Argo Ericko Achfandi yang berada di depannya melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan yang tinggi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar.