Editor
Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.
"Jangan sampai aparat justru terlihat lebih sigap saat pelaku yang ditangkap 'merugikan bandar', tapi lambat saat yang dihadapi adalah para bandar yang merugikan masyarakat,” pesan Sudding.
“Kalau benar aparat bertindak atas laporan masyarakat, seharusnya yang diburu adalah bandar yang menciptakan ekosistem judi itu sendiri," tambahnya.
Baca juga: Tangkap 5 Orang yang Akali Sistem Judi Online dan Rugikan Bandar, Ini Penjelasan Polda DIY
Sudding pun mendesak Polda DIY untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ke publik siapa aktor-aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum berhenti mengejar pelaku-pelaku kecil dan mulai membongkar struktur bisnis ilegal yang melibatkan bandar besar, jaringan pembayaran, serta potensi pembiaran oleh oknum aparat," kata Sudding.
Dia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap situs-situs judi online yang aktif di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Termasuk penelusuran aliran dana, penggunaan dompet digital, serta potensi kerja sama sistematis yang memungkinkan bisnis ilegal ini tetap berjalan.
"Kalau serius memberantas judi online, tidak cukup hanya menangkap pelaku teknis di permukaan. Perlu keberanian politik dan integritas hukum untuk menyentuh para pengendali utama judi online ini," sebutnya.
Sudding menegaskan, Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum dan bermitra dengan Polri itu berkomitmen untuk melakukan supervisi ketat terhadap aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan kasus-kasus judol.
"Dan memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi instrumen perlindungan bagi kejahatan digital terorganisir," pungkas Sudding.
Baca juga: Soal Penangkapan 5 Pelaku Judi Online yang Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar
Seperti diberitakan, Polda DIY berhasil mengamankan 5 orang pelaku atau operator yang diduga mengakali sistem promo situs judol.
Kelima pelaku disebut merugikan bandar judol karena memiliki banyak akun yang dapat membobol dan menarik uang atau cashback dan promo di situs judol.
Lima pelaku yang telah diditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Janggalnya Penangkapan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol, DPR RI: Harusnya yang Disikat Bandarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang