Editor
Namun, ia menyadari bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, bukan untuk ruang publik atau usaha komersial.
“Khawatir juga sebenarnya, kalau banyak sosialisasi kan lama-lama tahu dan notice harus bayar sekian,” tambahnya.
Untuk diketahui, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Restoran Mie Gacoan Bali diduga tak membayar royalti penggunaan lagu atau musik. Kasus ini mencuat pada Juli 2025 ketika Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Hanya Bali, Mie Gacoan di Medan, Lombok dan Kupang Juga Setop Putar Musik
Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di Mie Gacoan.
Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran. Paling banyak ada di Kota Denpasar dan bahkan buka 24 jam.
Penetapan tersangka terhadap Ira berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Salah satu manajer Mie Gacoan di Bali, DY saat ditemui pada Kamis (24/7/2025), mengatakan, sejak dirinya mulai bekerja pada akhir Februari 2025, sudah ada pemberitahuan untuk tidak memutar lagu.
Menurut dia, semua manajer mendapat pemberitahuan bahwa sedang ada masalah, jadi tidak diperbolehkan live music dan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan musik.
Baca juga: LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon saat ditemui di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).Dia mengatakan, PT Mitra Bali Sukses (MBS) menangani 17 restoran Mie Gacoan di Bali. Adapun sebanyak 17 gerai Mie Gacoan yang ada di seluruh Bali itu kompak tak memutar lagu atau musik selama melayani pelanggan.
Sebagian besar gerai yang ada di Kota Denpasar buka hingga 24 jam. Selama 24 jam itu pula, operasional Mie Gacoan berlangsung tanpa hiburan musik.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti.
Hal tersebut, menurut Dharma, merupakan aturan dari Undang-Undang.
Selain itu, LMKN maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional terkait pembayaran royalti.