YOGYAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melakukan eksekusi satu unit rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Rumah tersebut disebut terdampak proyek pengembangan PT KAI, namun penghuninya menolak untuk pindah.
Raka Ramadhan, kuasa hukum pemilik rumah, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT KAI. Ia menilai tindakan itu menunjukkan pendekatan kekuasaan yang arogan.
"Jadi untuk proses hari ini lagi dan lagi kita menyampaikan: mengecam segala bentuk tindakan arogansi yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam merespons atau menyelesaikan sengketa yang terjadi saat ini," ujarnya di lokasi.
Baca juga: Tinggal Satu Warga Masih Bertahan di Lahan Stasiun Lempuyangan, Ini Alasannya
Eksekusi dilakukan pada pukul 08.00 WIB, dan menurut Raka, pihak PT KAI datang tanpa penjelasan mendetail soal dasar hukum klaim atas rumah tersebut.
"Kami dari LBH Yogyakarta sudah menyampaikan keberatan kami terkait apa yang menjadi dasar hukum PT KAI melakukan upaya penertiban paksa ini, apa yang menjadi dasar klaim PT KAI," ucapnya.
Raka juga menyayangkan bahwa dalam setiap pertemuan sebelumnya, baik pihak warga maupun tim kuasa hukum, tidak pernah mendapatkan jawaban konkret dari PT KAI terkait kepemilikan aset.
"Setiap pertemuan dengan PT KAI itu kami sampaikan baik selaku kuasa hukum maupun warga sendiri. Akan tetapi PT KAI tidak pernah menjawab secara signifikan atau konkret," katanya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan eksekusi dilakukan sesuai prosedur setelah melayangkan tiga kali surat peringatan yang tak diindahkan.
"Kami mengerahkan total 400 personel gabungan dari KAI dan eksternal. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga," ujarnya.
Baca juga: Kompensasi Stasiun Lempuyangan Cair, Warga Jual Material Rumah
Feni juga menegaskan bahwa dasar penertiban sudah disampaikan dalam proses sosialisasi kepada warga.
"Dasar penertiban juga sudah kami sosialisasikan," jelas Feni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang