YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Satu warga terdampak proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan di Kota Yogyakarta masih bertahan di lokasi, meskipun telah menerima surat pemberitahuan penertiban dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Warga yang dimaksud tinggal di Jl. Hayam Wuruk No. 110 RT 02 RW 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.
Raka Ramadan, pendamping hukum dari penghuni tersebut, mengatakan bahwa kliennya tidak menolak untuk pindah.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan yang sahih mengenai dasar hukum atau administrasi yang menjadi acuan nominal kompensasi.
“Posisi kami sampai hari ini belum juga ditunjukkan oleh PT KAI terkait apa yang menjadi dasar hukum, dasar administrasi, dan aturan regulasi mengenai besaran kompensasi,” ujar Raka, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Terima Kompensasi, Warga Lempuyangan Kontrak Dekat Stasiun demi Bertahan Usaha
Menurutnya, sebelum dilakukan pengambilalihan bangunan, PT KAI perlu terlebih dahulu menunjukkan dokumen administrasi yang membuktikan bahwa rumah yang dimaksud termasuk dalam aset resmi perusahaan.
“Itu semua harus diperlihatkan dulu. Tapi sampai sekarang, belum pernah ditunjukkan ke warga,” lanjutnya.
Raka juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan penertiban dari PT KAI diterima pada Rabu (2/7/2025), padahal pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan pada Senin (30/6/2025).
“Nah, pertanyaannya apa definisi ‘tidak mengindahkan SP1, SP2, SP3? Setiap kali surat peringatan dikirimkan, kami selalu merespons secara tertulis,” ujar Raka.
Ia menekankan bahwa warga yang bersangkutan bersedia berdialog dan terbuka untuk menyelesaikan masalah secara hukum dan administratif.
“Kalau PT KAI membuka ruang dialog dan menunjukkan dasar klaim serta nominal kompensasi, kami sangat terbuka,” tegasnya.
Baca juga: Angkat Bicara soal Polemik KAI dan Warga Lempuyangan, Sultan: Kalau Semua Dipenuhi ya Tidak Bisa...
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa proses penertiban akan tetap dilakukan, sesuai prosedur dan tahapan yang telah dilalui.
“Kami mengapresiasi perhatian dan dukungan semua pihak dalam proses ini,” kata Feni.
Menurutnya, KAI telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka dikeluarkan surat peringatan bertahap hingga SP3.
“Setelah itu akan dilakukan penertiban,” ujarnya.
Feni menambahkan, penataan Stasiun Lempuyangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang