YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Yogyakarta memasuki babak baru.
Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, enam di antaranya resmi ditahan.
Baca juga: Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Upaya Pengaburan Status Tersangka
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa laporan kasus ini diterima pada 14 April 2025. Sejak saat itu, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
"Sejak laporan tersebut kami terima, kami sangat serius dan berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai perannya masing-masing," ujar Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Dalam waktu kurang dari dua bulan, tim penyidik berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
"Kami menetapkan tujuh orang tersangka. Enam di antaranya sudah dilakukan penahanan," ucap Ihsan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Proses penyidikan resmi dimulai pada awal Mei 2025.
"Saat ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Idham.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial:
Baca juga: Digugat Perdata ke PN Bantul, Mbah Tupon Bingung, Cuma Ingin Sertifikat Tanahnya Segera Kembali
"Enam tersangka sudah kami tahan sejak Selasa lalu. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, kemudian penahanan pada Selasa," jelas Idham.
Adapun satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
"Yang bersangkutan sedang sakit, namun tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Bila tidak hari ini, paling lambat Selasa mendatang kami akan lakukan pemeriksaan," tegas Idham.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang