YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan korban lansia buta huruf, Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, diduga sebagai upaya mengaburkan posisi hukum para tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau yang akrab dipanggil Kiki, saat ditemui di kediaman Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Digugat Perdata ke PN Bantul, Mbah Tupon Bingung, Cuma Ingin Sertifikat Tanahnya Segera Kembali
Kiki menjelaskan, penggugat dalam perkara perdata ini adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Muhammad Achmadi merupakan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dia merupakan suami dari Indah Fatmawati.
Sertifikat Mbah Tupon sudah dibaliknama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahun Mbah Tupon.
Sementara pihak tergugat adalah Triono atau Tri Kumis, serta turut tergugat Triyono dan Anhar Rusli, yang semuanya merupakan tersangka dalam kasus pidana mafia tanah yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Selain itu juga Mbah Tupon menjadi pihak tergugat dalam kasus perdata ini.
“Kami mempertanyakan kenapa hanya mereka yang dijadikan pihak dalam gugatan. Pihak lain tidak disebut. Kami melihat ada upaya untuk mengaburkan posisi mereka dalam kasus pidana, seolah-olah tidak bersalah,” kata Kiki.
Kiki mengungkapkan perkembangan kasus mafia tanah ini Polda telah menetapkan 7 tersangka dan 6 tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Petang tadi kami baru mendapatkan update dari Polda penyidik bahwa sudah ditahan ada 6 tersangka untuk satu masih dikaji karena Anhar Rusli menderita sakit,” kata dia.
Sebelumnya, Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa dengan Mbah Tupon warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap sertifikat tanahnya segera kembali.
Saat ditemui di kediamannya Mbah Tupon mengaku bingung saat mengetahui dirinya menjadi tergugat 3 pada gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu tersangka dugaan kasus mafia tanah yakni Muhammad Achmadi.
Dia kebingungan lantaran kasus pidana belum juga selesai namun justru turut menjadi tergugat 3.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Ada 7 Tersangka, Tiga Ditahan Hari Ini
“Perasaan tasih kados wong bingung niko (perasaanya masih seperti orang bingung). Kados kulo, kula nyuwun sertifikat enggal-enggal wangsul (orang seperti saya, saya memohon, sertifikat cepat kembali),” ujar Topon Kamis (19/6/2025).
Kuasa Hukum Mbah Tupon Sukiratnasari atau akrab disapa Kiki ini membenarkan bahwa Mbah Tupon sempat kebingungan karena belum selesai urusan pidana tetapi justru menjadi tergugat 3 pada kasus perdata yang diajukan Muhammad Achmadi.
“Mbah Tupon masih bingung karena proses pidananya belum selesai, disusul perdatanya ya beliau bingung hal itu tap berharap proses ini tidak menghalangi haknya, untuk bisa kembali SHM-nya atas nama Mbah Tupon,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang