Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Upaya Pengaburan Status Tersangka

Kompas.com, 20 Juni 2025, 06:26 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan korban lansia buta huruf, Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, diduga sebagai upaya mengaburkan posisi hukum para tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau yang akrab dipanggil Kiki, saat ditemui di kediaman Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Digugat Perdata ke PN Bantul, Mbah Tupon Bingung, Cuma Ingin Sertifikat Tanahnya Segera Kembali

Kiki menjelaskan, penggugat dalam perkara perdata ini adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Muhammad Achmadi merupakan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dia merupakan suami dari Indah Fatmawati.

Sertifikat Mbah Tupon sudah dibaliknama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahun Mbah Tupon.

Sementara pihak tergugat adalah Triono atau Tri Kumis, serta turut tergugat Triyono dan Anhar Rusli, yang semuanya merupakan tersangka dalam kasus pidana mafia tanah yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Selain itu juga Mbah Tupon menjadi pihak tergugat dalam kasus perdata ini.

“Kami mempertanyakan kenapa hanya mereka yang dijadikan pihak dalam gugatan. Pihak lain tidak disebut. Kami melihat ada upaya untuk mengaburkan posisi mereka dalam kasus pidana, seolah-olah tidak bersalah,” kata Kiki.

6 dari 7 Tersangka Ditahan

Kiki mengungkapkan perkembangan kasus mafia tanah ini Polda telah menetapkan 7 tersangka dan 6 tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Petang tadi kami baru mendapatkan update dari Polda penyidik bahwa sudah ditahan ada 6 tersangka untuk satu masih dikaji karena Anhar Rusli menderita sakit,” kata dia.

Mbah Tupon Bingung Digugat

Sebelumnya, Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa dengan Mbah Tupon warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap sertifikat tanahnya segera kembali.

Saat ditemui di kediamannya Mbah Tupon mengaku bingung saat mengetahui dirinya menjadi tergugat 3 pada gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu tersangka dugaan kasus mafia tanah yakni Muhammad Achmadi.

Dia kebingungan lantaran kasus pidana belum juga selesai namun justru turut menjadi tergugat 3.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Ada 7 Tersangka, Tiga Ditahan Hari Ini

Perasaan tasih kados wong bingung niko (perasaanya masih seperti orang bingung). Kados kulo, kula nyuwun sertifikat enggal-enggal wangsul (orang seperti saya, saya memohon, sertifikat cepat kembali),” ujar Topon Kamis (19/6/2025).

Kuasa Hukum Mbah Tupon Sukiratnasari atau akrab disapa Kiki ini membenarkan bahwa Mbah Tupon sempat kebingungan karena belum selesai urusan pidana tetapi justru menjadi tergugat 3 pada kasus perdata yang diajukan Muhammad Achmadi.

“Mbah Tupon masih bingung karena proses pidananya belum selesai, disusul perdatanya ya beliau bingung hal itu tap berharap proses ini tidak menghalangi haknya, untuk bisa kembali SHM-nya atas nama Mbah Tupon,” kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau