Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Mbah Tupon Digugat Perdata?

Kompas.com, 18 Juni 2025, 09:57 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

BANTUL, KOMPAS.com – Kasus mafia tanah yang menjerat Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon (68), warga Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta masih terus bergulir.

Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, justru mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, tidak hanya terhadap tersangka lain, tetapi juga terhadap Mbah Tupon sendiri.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl itu menggugat empat orang, yakni Triono sebagai tergugat utama, dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli, serta Mbah Tupon.

Baca juga: Korban Mafia Tanah Mbah Tupon Ikut Digugat Perdata ke PN Bantul, Keluarga: Tak Masalah, Kita Ikuti....

“Dalam gugatan memang disebutkan permintaan ganti rugi materil senilai Rp 500 juta yang ditujukan kepada Triono. Mungkin karena penggugat merasa telah mengeluarkan dana sebesar itu,” ujar Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, dikutip TribunJogja, Selasa (17/6/2025).

Kiki, sapaan akrab Sukiratnasari, menegaskan bahwa tak ada tuntutan atau konsekuensi spesifik yang diarahkan kepada Mbah Tupon dalam gugatan tersebut.

“Mbah Tupon mungkin ikut digugat karena dianggap sebagai pemilik awal sertifikat tanah. Tapi tidak ada tuntutan ganti rugi apa pun terhadap beliau,” imbuhnya.

Tanah Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan

Kasus ini berawal dari niat Mbah Tupon memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, ia justru kehilangan dua rumah dan tanah pribadi yang kini telah berganti nama di sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya.

Bahkan, tanah itu sempat diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar oleh pelaku.

Mbah Tupon menjadi korban dalam pusaran kasus mafia tanah yang tengah ditangani Polda DIY. Tercatat, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak penggugat dalam perkara perdata ini.

“Kami harus meluruskan duduk perkara. Dari awal, Mbah Tupon tidak pernah berniat menjual tanahnya. Kalau pembelian tanah dilakukan dengan itikad baik, semestinya pembeli dan penjual bertemu langsung,” kata Kiki.

“Pernahkah mereka (penggugat) duduk bersama Mbah Tupon di notaris untuk proses jual beli? Tidak pernah,” lanjutnya.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Gugat Mbah Tupon di PN Bantul, Ini Alasannya

Persiapan Hadapi Persidangan

Tim hukum Mbah Tupon akan hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bantul yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

“Kami sedang menyusun surat kuasa baru untuk menghadapi perkara ini. Kami akan menjawab gugatan dari dua pihak penggugat dan membela hak-hak Mbah Tupon,” pungkas Kiki.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau