YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sistem pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Disdikpora DIY Suhirman menjelaskan, penerapan sistem pengecekan kartu keluarga (KK) ini bertujuan untuk mencegah terjadinya fenomena numpang KK saat SPMB.
"Dengan pengecekan NIK itu mudah-mudahan tidak ada kecurangan dokumen," katanya saat dihubungi, Jumat (13/5/2025).
Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jateng 2025
Suhirman menambahkan, metode lain juga diterapkan untuk mencegah fenomena numpang KK, yaitu dengan memberlakukan aturan minimal peserta didik tercantum selama 1 tahun di KK yang sama sebelum SPMB.
"Kalau sekarang harus hubungan langsung kalau orang tua meninggal ya kakek neneknya, kalau kakek nenek meninggal ada surat perwalian. Di luar keluarga sudah terdeteksi sejak awal tahun kemarin," kata dia.
Baca juga: 5.004 Siswa Miskin di Jateng Gratis Bersekolah di Sekolah Swasta, Berikut Perinciannya
Baca juga: Jadwal dan Skema SPMB 2025 Jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah