Kepala Disdikpora DIY Suhirman menjelaskan, penerapan sistem pengecekan kartu keluarga (KK) ini bertujuan untuk mencegah terjadinya fenomena numpang KK saat SPMB.
"Dengan pengecekan NIK itu mudah-mudahan tidak ada kecurangan dokumen," katanya saat dihubungi, Jumat (13/5/2025).
Suhirman menambahkan, metode lain juga diterapkan untuk mencegah fenomena numpang KK, yaitu dengan memberlakukan aturan minimal peserta didik tercantum selama 1 tahun di KK yang sama sebelum SPMB.
"Kalau sekarang harus hubungan langsung kalau orang tua meninggal ya kakek neneknya, kalau kakek nenek meninggal ada surat perwalian. Di luar keluarga sudah terdeteksi sejak awal tahun kemarin," kata dia.
Ketentuan jalur zonasi dan siswa berkebutuhan khusus
Suhirman menjelaskan, jalur zonasi radius Disdikpora DIY menerjunkan sekolah untuk melakukan cek lapangan secara langsung.
"Sekolah-sekolah kami tugaskan untuk cek lapangan langsung," ucap dia.
Lalu untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu, Disdikpora DIY menggunakan data dari Dinas Sosial, sehingga Disdikpora DIY tak bisa mengubah data-data siswa tidak mampu.
"Kita tidak mengubah apa-apa, kita hanya pengguna data tersebut," ungkapnya.
Suhirman menambahkan, jalur afirmasi untuk difabel, calon siswa harus melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari psikolog dari pusat layanan autis, unit layanan disabilitas yang ada di RSUD.
Surat tersebut berisi keterangan bahwa siswa berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler pada SMAN maupun SMKN.
Pada SPMB kali ini, pihaknya juga berupaya untuk mencegah terjadinya server error dengan melakukan simulasi sebelum pendaftaran dibuka.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak dilakukan pemadaman listrik," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/23/162517378/disdikpora-diy-perketat-aturan-spmb-wajib-cek-nik-dan-kk-1-tahun