Editor
Sidang terpaksa ditunda karena kehadiran pihak intervensi.
Dua orang bernama Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo tampak duduk di sisi Komardin dan mengaku hadir sebagai pihak ketiga atau penggugat intervensi (voeging).
Baca juga: Mengapa Kasmudjo Digugat soal Ijazah Jokowi padahal Bukan Pembimbing Skripsi?
Intervenient adalah pihak ketiga yang mengajukan diri secara sukarela dalam perkara yang sedang berlangsung, dengan tujuan untuk membela atau mendukung salah satu pihak (penggugat atau tergugat) karena berkepentingan atas hasil perkara tersebut.
“Kami dari pihak ketiga selaku penggugat intervensi. Kami sudah mendaftarkan kuasa di PTSP,” ujar Muhammad Taufiq saat ditanya oleh Hakim Ketua Cahyono.
Namun, ketika diminta mengajukan permohonan intervensi secara resmi, Taufiq menyatakan belum siap dengan alasan berkas tertinggal di kantor. “Kami tadi bangun terlalu pagi, berkasnya di kantor,” ujarnya.
Baca juga: Andi Pramaria Buka Suara soal Ijazah Jokowi Pakai Times New Roman
Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat menyampaikan keberatan karena pada sidang pertama belum ada permohonan resmi. Sementara pihak penggugat tidak menyatakan keberatan.
Majelis hakim kemudian meminta pihak intervensi meninggalkan ruang sidang dan menjadwalkan ulang untuk pengajuan permohonan resmi pada sidang pekan depan, Rabu, 28 Mei 2025.
“Kalau begitu, silakan meninggalkan ruangan terlebih dahulu. Mohon minggu depan diajukan bersama permohonannya,” kata Hakim Cahyono.
(Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Wijaya Kusuma I Jessi Carina, Ferril Dennys, Ihsanuddin)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang