Sebagai jaminan, SJ dan SH meminta sertifikat tanah kepada Evi sebelum menempati rumah.
Namun, setelah membawa Evi ke kantor notaris untuk menandatangani perjanjian sewa, Evi tidak diberi kesempatan untuk membaca isi dokumen tersebut.
Akibatnya, sertifikat tanah yang menjadi jaminan tersebut digadaikan ke bank dan beralih nama tanpa sepengetahuan mereka.
Hedi kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang mengakibatkan penangkapan SH dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Sementara SJ masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pemilik: Mental Kami Hancur, Kami Trauma
Selain itu, Hedi juga menggugat SJ dan SH secara perdata di Pengadilan Negeri Sleman, tetapi gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada 2024, sertifikat tanah tersebut kembali beralih nama kepada pihak lain berinisial RZA setelah melalui proses lelang, meskipun sertifikat tersebut seharusnya sudah diblokir.
Kasus ini semakin menambah keprihatinan terhadap maraknya praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Baca juga: Cerita Pilu Mbah Tupon: Tanah 1.655 Meter Persegi Beralih Nama, Kini Terancam Dilelang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang