SEMARANG, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran hak cipta menjadi alasan utama gugatan yang diajukan fotografer Bambang Irawan terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta.
Bambang merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa salah satu foto karyanya digunakan tanpa izin selama bertahun-tahun oleh pihak hotel.
Foto yang menjadi pokok perkara merupakan gambar Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing, hasil jepretan Bambang pada 2016 dan pertama kali diunggah ke akun Instagram miliknya pada September tahun yang sama.
Baca juga: Penjelasan Manajemen Hotel Tentrem soal Polemik Penggunaan Foto Candi Prambanan
Dalam dokumen gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/4/2025), Bambang mengeklaim bahwa pihak hotel telah memakai foto tersebut tanpa izin sejak 2017 dan baru mencabut penggunaannya pada akhir 2024.
Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas hak cipta sebagai bentuk hak eksklusif pencipta atas karyanya.
"Hak cipta merupakan hak eksklusif yaitu yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi perlindungan yang timbul sejak dideklarasikan," kata Julian saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita dan Kode Vitamin untuk Polisi dan Jaksa
Baca juga: Alasan Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung ke Gerindra
Bambang menunjukkan foto Candi Prambanan yang digunakan Hotel Tentrem
Ia menekankan bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam pelanggaran hak cipta, terutama terhadap karya seni yang telah dinyatakan secara publik.
"Perlindungan karya seni di Indonesia itu telah dijamin dalam Undang-Undang dan dalam proses perwujudannya maka pengadilan menjadi salah satu tempat untuk memberikan perlindungan tersebut," kata dia.
Dalam gugatan ini, nama Venny Wong juga turut dimasukkan sebagai salah satu pihak tergugat.
Baca juga: Ramai soal Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan KPU Solo
Julian berharap pengadilan dapat berpihak pada perlindungan karya seni demi menjaga keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.
"Serta tidak memberi ruang bagi pelanggar hak cipta, pencuri hak cipta maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta," ucapnya.
Lebih lanjut, Julian mengajak masyarakat luas untuk bersolidaritas terhadap kasus-kasus serupa dan tidak ragu memperjuangkan hak-hak para pekerja seni.
"Mendorong untuk terus bersuara atas ketidakadilan yang terjadi akibat peristiwa pelanggaran hak cipta," tambah dia.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita Ungkap Aliran Vitamin ke Polisi dan Jaksa
Adapun total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 3,4 miliar, terdiri atas kerugian materi sebesar Rp 2,1 miliar dan kerugian immateri sebesar Rp 1,3 miliar.
Bambang menyebutkan, kerugian tersebut timbul karena selama tujuh tahun karyanya digunakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta.
Diberitakan sebelumnya, Public Relations Manager Hotel Tentrem Venta Pramushanti mengatakan, pihaknya telah menerima aduan keberatan mengenai penggunaan foto pemandangan Candi Prambanan dengan latar Gunung Sumbing yang diambil oleh Bambang Irawan.
Venta mengakui bahwa Hotel Tentrem pernah menggunakan foto karya Bambang pada laman resmi hotel sebagai pelengkap informasi mengenai destinasi Candi Prambanan.
Namun, pihaknya menekankan bahwa foto tersebut diunggah oleh pengelola laman atau pihak ketiga, bukan langsung oleh manajemen hotel.
"Tidak digunakan komersil karena kami tidak jualan paket ke Candi Prambanan,” katanya, Kamis (30/1/2025).
“Foto tersebut diunggah bukan dari kami, tapi oleh pengelola website kami. Kalau kami lihat itu sepertinya kisarannya, kisaran 2017 akhir atau 2018 awal," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang