Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Hotel Tentrem Yogyakarta Digugat Rp 3,4 Miliar

Kompas.com, 30 April 2025, 15:58 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran hak cipta menjadi alasan utama gugatan yang diajukan fotografer Bambang Irawan terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta.

Bambang merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa salah satu foto karyanya digunakan tanpa izin selama bertahun-tahun oleh pihak hotel.

Foto yang menjadi pokok perkara merupakan gambar Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing, hasil jepretan Bambang pada 2016 dan pertama kali diunggah ke akun Instagram miliknya pada September tahun yang sama.

Baca juga: Penjelasan Manajemen Hotel Tentrem soal Polemik Penggunaan Foto Candi Prambanan

Dalam dokumen gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/4/2025), Bambang mengeklaim bahwa pihak hotel telah memakai foto tersebut tanpa izin sejak 2017 dan baru mencabut penggunaannya pada akhir 2024.

Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas hak cipta sebagai bentuk hak eksklusif pencipta atas karyanya.

"Hak cipta merupakan hak eksklusif yaitu yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi perlindungan yang timbul sejak dideklarasikan," kata Julian saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita dan Kode Vitamin untuk Polisi dan Jaksa

Baca juga: Alasan Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung ke Gerindra

Hotel Tentrem Yogyakarta digugat Rp 3,4 miliar

Bambang menunjukkan foto Candi Prambanan yang digunakan Hotel TentremIST/Dokumen Bambang Wirawan Bambang menunjukkan foto Candi Prambanan yang digunakan Hotel Tentrem

Ia menekankan bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam pelanggaran hak cipta, terutama terhadap karya seni yang telah dinyatakan secara publik.

"Perlindungan karya seni di Indonesia itu telah dijamin dalam Undang-Undang dan dalam proses perwujudannya maka pengadilan menjadi salah satu tempat untuk memberikan perlindungan tersebut," kata dia.

Dalam gugatan ini, nama Venny Wong juga turut dimasukkan sebagai salah satu pihak tergugat.

Baca juga: Ramai soal Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan KPU Solo

Julian berharap pengadilan dapat berpihak pada perlindungan karya seni demi menjaga keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

"Serta tidak memberi ruang bagi pelanggar hak cipta, pencuri hak cipta maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta," ucapnya.

Lebih lanjut, Julian mengajak masyarakat luas untuk bersolidaritas terhadap kasus-kasus serupa dan tidak ragu memperjuangkan hak-hak para pekerja seni.

"Mendorong untuk terus bersuara atas ketidakadilan yang terjadi akibat peristiwa pelanggaran hak cipta," tambah dia.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita Ungkap Aliran Vitamin ke Polisi dan Jaksa

Penjelasan Hotel Tentrem Yogyakarta

Adapun total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 3,4 miliar, terdiri atas kerugian materi sebesar Rp 2,1 miliar dan kerugian immateri sebesar Rp 1,3 miliar.

Bambang menyebutkan, kerugian tersebut timbul karena selama tujuh tahun karyanya digunakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta.

Diberitakan sebelumnya, Public Relations Manager Hotel Tentrem Venta Pramushanti mengatakan, pihaknya telah menerima aduan keberatan mengenai penggunaan foto pemandangan Candi Prambanan dengan latar Gunung Sumbing yang diambil oleh Bambang Irawan.

Baca juga: Fotografer Asal Yogyakarta Lapor ke Polda DIY, Foto Prambanan Karyanya Digunakan Hotel Tentrem Tanpa Izin

Venta mengakui bahwa Hotel Tentrem pernah menggunakan foto karya Bambang pada laman resmi hotel sebagai pelengkap informasi mengenai destinasi Candi Prambanan.

Namun, pihaknya menekankan bahwa foto tersebut diunggah oleh pengelola laman atau pihak ketiga, bukan langsung oleh manajemen hotel.

"Tidak digunakan komersil karena kami tidak jualan paket ke Candi Prambanan,” katanya, Kamis (30/1/2025).

“Foto tersebut diunggah bukan dari kami, tapi oleh pengelola website kami. Kalau kami lihat itu sepertinya kisarannya, kisaran 2017 akhir atau 2018 awal," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau