Tak lama kemudian, terlihat kobaran api di tempat parkir sepeda motor.
"Awalnya mereka mengira ada yang membakar sampah, tapi setelah dicek ternyata sepeda motor yang diparkir sudah dalam kondisi terbakar. Mereka berusaha untuk memadamkan api tersebut," lanjut Bowo.
Dua unit sepeda motor terbakar, satu di antaranya mengalami kerusakan parah.
"Satu unit sepeda motor terbakar sampai habis, satu unit lagi terbakar di bagian jok dan bodi sampingnya. Satu motor lagi tidak terbakar karena parkirnya agak ke depan," katanya lagi.
Baca juga: UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Bukti dan Dokumen Akademik
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gamping.
"Mendapatkan laporan, Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 23 April 2025," kata Bowo.
Pelaku SK diketahui memiliki hobi memancing dan rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ia merasa marah setelah diberitahu oleh warga bahwa ada orang yang memanah ikan di sungai tempatnya memancing.
"Mengetahui spot memancingnya yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, pelaku marah," ucapnya.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan
SK kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya dan mendatangi lokasi untuk membakar sepeda motor yang terparkir.
"Pelaku membakar kendaraan korban dengan cara menyiram bensin dan menyalakan dengan korek gas," jelas Bowo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu korek, dan selang sepanjang 3 meter.
Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gagal Mendahului, Pembonceng Motor di Semarang Tewas Terlindas Truk
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang