Insiden ini terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, akibat kemarahan pelaku yang merasa terganggu ada orang yang memanah ikan di sungai yang menjadi lokasinya memancing.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan, lokasi kejadian berada di Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman.
"Korban dalam peristiwa ini adalah HS (30) dan MA (23), keduanya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (24/4/2025).
Kejadian berawal ketika enam orang datang ke Sungai Bedog untuk memanah ikan.
Setelah memarkirkan sepeda motor, mereka turun ke sungai. "Mereka memarkirkan sepeda motor di atas, ada tiga unit sepeda motor. Mereka ini bermaksud mencari ikan dengan memanah," jelasnya.
Saat korban sedang memanah ikan, pelaku SK yang berada di atas menyorot dengan lampu senter.
Kronologi kejadian
Tak lama kemudian, terlihat kobaran api di tempat parkir sepeda motor.
"Awalnya mereka mengira ada yang membakar sampah, tapi setelah dicek ternyata sepeda motor yang diparkir sudah dalam kondisi terbakar. Mereka berusaha untuk memadamkan api tersebut," lanjut Bowo.
Dua unit sepeda motor terbakar, satu di antaranya mengalami kerusakan parah.
"Satu unit sepeda motor terbakar sampai habis, satu unit lagi terbakar di bagian jok dan bodi sampingnya. Satu motor lagi tidak terbakar karena parkirnya agak ke depan," katanya lagi.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gamping.
"Mendapatkan laporan, Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 23 April 2025," kata Bowo.
Pelaku SK diketahui memiliki hobi memancing dan rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ia merasa marah setelah diberitahu oleh warga bahwa ada orang yang memanah ikan di sungai tempatnya memancing.
"Mengetahui spot memancingnya yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, pelaku marah," ucapnya.
SK kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya dan mendatangi lokasi untuk membakar sepeda motor yang terparkir.
"Pelaku membakar kendaraan korban dengan cara menyiram bensin dan menyalakan dengan korek gas," jelas Bowo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu korek, dan selang sepanjang 3 meter.
Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/24/134614178/pria-di-sleman-bakar-2-sepeda-motor-karena-marah-ada-yang-memanah-ikan-di