Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk terus memantau pembuangan sampah liar dan memberikan edukasi kepada pelanggar.
Namun, jika pelanggaran masih ditemukan, sanksi sesuai peraturan daerah akan diterapkan, terutama bagi pelanggar yang berulang kali.
"Nanti tiba waktunya, kalau ini sudah berjalan masih tetap ada (pembuangan sampah liar), kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Artinya sekarang ini (masih) diedukasi," kat adia.
"Tapi nanti setelah kita tunggu beberapa saat kita kasih punishment. Saya menerapkannya bertahap, pelan-pelan bertahap tapi pasti," tegas dia.
Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi
Hasto juga menambahkan bahwa Pemkot Yogyakarta telah mengelola sampah secara real-time, dengan sampah yang dihasilkan pada hari itu diselesaikan pada hari yang sama.
"Sampah-sampah itu dikelola oleh Unit Pengelola Sampah milik Pemkot Yogyakarta dan bekerja sama dengan mitra. Saat ini, volume sampah mencapai sekitar 226 ton/hari," ungkapnya.
Sementara itu, pengendalian terhadap 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) telah ditutup, dan 19 di antaranya sudah dibongkar.
Status kelurahan yang berwarna hijau, yang berarti pengelolaan sampah sudah baik, kini bertambah menjadi 30 kelurahan, sementara 10 kelurahan masih berstatus kuning, yang menunjukkan masih adanya pembuangan sampah di luar depo.
Baca juga: TPA Piyungan Resmi Ditutup, Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di DIY?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang