Di Kandara Village sudah dibangun 152 unit rumah di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.
Kejati DIY lantas menetapkan Robinson Saalino sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo tersebut.
Di dalam perkembanganya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi (KS) sebagai tersangka.
Kasidi diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo.
Sebelumnya Robinson juga sudah divonis 8 tahun penjara untuk kasus serupa.
Tersangka Kasidi hanya dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang terus menurun. Kondisi Kasidi tersebut seuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan terakhir.
Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan rumah tersebut.
"Atas perbuatan RS dan KD timbul kerugian negara RP 486 juta, dan Rp 509 juta. Total kerugian negara Rp 995.120.000," kata dia.
Baca juga: Terbukti Mafia Tanah Kas Desa, Eks Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara
Ketiga, kasus tanah kas desa yang melibatkan Lurah Candibinangun, Sismantoro.
Pada Februari 2024 lalu, Kejati DIY menetapkan Sismantoro sebagai tersangka dalam kasus tanah kas desa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Anshar Wahyuddin menjelaskan, penetapan tersangka Sismantoro berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.
Saat diwawancarai pada 7 Februari 2024, Anshar mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka bermula pada tahun 2012.
Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan tanah kas Desa Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.
Baca juga: Kades Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Rencananya lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. Sesuai dengan izin gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun.
Lalu perjanjian sewa tersebut akan ditinjau ulang setiap tiga tahun sekali. Selain itu pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.