YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 s/d 2023 dengan terdakwa Kasidi.
Sidang ini dibuka serta terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca juga: Korban Salah Gusur di Tambun Bakal Lapor ke DPR soal Adanya Mafia Tanah
“Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh Kasidi Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas amar putusan tersebut.
Kasidi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Perdana Lurah Maguwoharjo Terkait Kasus Tanah Kas Desa Digelar Hari Ini
Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, SE dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Serta Membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang