Saat ini, area tersebut biasa digunakan sebagai tempat parkir bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Ia menyebutkan, luas lahan tersebut mencapai dua hektar dan dapat menampung hingga 200 unit bus jika ditata secara optimal.
“Kalau lahannya sih luas, ada kalau dua hektar ya, dua hektaran itu, kalau nggak salah,“ imbuhnya.
"Kalau ditata itu mungkin sekitar 200-an bus," lanjutnya.
Sigit menjelaskan, meskipun rencana penggunaan lahan ini sudah mengemuka, realisasi di lapangan masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan DIY.
Baca juga: Sultan Panggil Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Bahas Polemik Lempuyangan?
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa bus-bus besar akan dilarang memasuki kawasan Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya penataan transportasi dan pengurangan kemacetan.
Untuk menjangkau pusat kota, para penumpang akan diantar menggunakan shuttle atau bus berukuran lebih kecil.
“Kita pakai shuttle ke kota,” kata Hasto pada Jumat (11/4/2025).
Meski belum ada kepastian waktu penerapan kebijakan ini, persiapan sarana penunjangnya seperti lahan parkir di Terminal Giwangan menjadi langkah awal untuk mendukung sistem transportasi terintegrasi di Yogyakarta.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM, Ini Tanggapan LPSK
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang