YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan pelarangan operasional bus berukuran besar memasuki kawasan pusat kota.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, lahan seluas dua hektar di kawasan Stasiun Giwangan akan disiapkan untuk menampung bus-bus tersebut.
Kepala Terminal Giwangan, Sigit Saryanto, menyatakan bahwa rencana ini mendesak untuk segera direalisasikan mengingat kebutuhan akan lahan parkir bus besar semakin tinggi.
Baca juga: Keluhan Bau Pesing di Malioboro, Ini Respons Pemkot Yogyakarta
Selain itu, rencana pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menjadi pertimbangan utama.
“Memang harus direalisasi karena istilahnya ini bukan kebutuhan lagi. Ini suatu pelayanan yang tidak bisa ditunda,” ujar Sigit saat dihubungi pada Minggu (13/4/2025).
Menurut Sigit, lahan yang dimanfaatkan berada di sisi selatan Terminal Giwangan.
Baca juga: Parkir ABA Akan Dibongkar Jadi Ruang Terbuka Hijau, Nasib Pedagang Belum Jelas