Menurut Andi Sandi, pimpinan UGM dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian untuk selanjutnya dikirimkan ke kementerian.
"Hari ini adalah hari pertama kita masuk kerja. Dalam waktu 1-2 hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhi sanksi terhadap Guru Besar Farmasi, EM yang terjerat kasus kekerasan seksual.
Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap sebagai dosen Fakultas Farmasi UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Satgas PPKS UGM mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ujar Andi.
Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.
"Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023," ungkapnya.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang