Salin Artikel

UGM Periksa Pelanggaran Disiplin Guru Besar EM Pelaku Kekerasan Seksual

Rekomendasi dari hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian tersebut nantinya akan diserahkan kepada kementerian.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi mengatakan, pada pertengahan Maret 2025, akan ada keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu dikeluarkan, dua hari sebelum libur Lebaran, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, tim UGM melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Guru Besar Farmasi, Prof EM.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Andi Sandi melanjutkan, nantinya akan diklarifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian.

"Dalam proses itu akan diklarifikasi beberapa pelanggaran, khususnya untuk disiplin kepegawaian. Untuk etik, itu sudah diperiksa oleh satgas (PPKS) kemarin," ujar dia.

Diungkapkan Andi Sandi, tim yang akan terlibat dalam pemeriksaan disiplin kepegawaian berbeda dengan tim PPKS.

Tim pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian ini terdiri dari tiga unsur, yakni pimpinan universitas, bidang SDM, dan bidang pengawasan internal.

"Ada tiga unsur yang harus masuk: pertama, atasan langsung; kedua, dari bidang SDM; ketiga, dari bidang pengawasan internal. Ini yang harus ada unsurnya, jumlahnya harus ganjil," ucapnya.

Rekomendasi hasil pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian selanjutnya akan diserahkan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan kepada rektor, dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," kata Andi Sandi.

Andi Sandi menuturkan bahwa keputusan akhir bukan menjadi ranah universitas.

Nantinya, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kementerian.

"Keputusan akhir ada di kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. PNS itu diangkat oleh kementerian dan diberhentikan juga oleh kementerian," ujarnya.

Menurut Andi Sandi, pimpinan UGM dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian untuk selanjutnya dikirimkan ke kementerian.

"Hari ini adalah hari pertama kita masuk kerja. Dalam waktu 1-2 hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhi sanksi terhadap Guru Besar Farmasi, EM yang terjerat kasus kekerasan seksual.

Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap sebagai dosen Fakultas Farmasi UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Satgas PPKS UGM mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban.

Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.

"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ujar Andi.

Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.

"Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023," ungkapnya.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/08/124515478/ugm-periksa-pelanggaran-disiplin-guru-besar-em-pelaku-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com