Rekomendasi dari hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian tersebut nantinya akan diserahkan kepada kementerian.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi mengatakan, pada pertengahan Maret 2025, akan ada keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu dikeluarkan, dua hari sebelum libur Lebaran, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, tim UGM melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Guru Besar Farmasi, Prof EM.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Andi Sandi melanjutkan, nantinya akan diklarifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian.
"Dalam proses itu akan diklarifikasi beberapa pelanggaran, khususnya untuk disiplin kepegawaian. Untuk etik, itu sudah diperiksa oleh satgas (PPKS) kemarin," ujar dia.
Diungkapkan Andi Sandi, tim yang akan terlibat dalam pemeriksaan disiplin kepegawaian berbeda dengan tim PPKS.
Tim pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian ini terdiri dari tiga unsur, yakni pimpinan universitas, bidang SDM, dan bidang pengawasan internal.
"Ada tiga unsur yang harus masuk: pertama, atasan langsung; kedua, dari bidang SDM; ketiga, dari bidang pengawasan internal. Ini yang harus ada unsurnya, jumlahnya harus ganjil," ucapnya.
Rekomendasi hasil pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian selanjutnya akan diserahkan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan kepada rektor, dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," kata Andi Sandi.
Andi Sandi menuturkan bahwa keputusan akhir bukan menjadi ranah universitas.
Nantinya, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kementerian.
"Keputusan akhir ada di kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. PNS itu diangkat oleh kementerian dan diberhentikan juga oleh kementerian," ujarnya.
Menurut Andi Sandi, pimpinan UGM dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian untuk selanjutnya dikirimkan ke kementerian.
"Hari ini adalah hari pertama kita masuk kerja. Dalam waktu 1-2 hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhi sanksi terhadap Guru Besar Farmasi, EM yang terjerat kasus kekerasan seksual.
Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap sebagai dosen Fakultas Farmasi UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Satgas PPKS UGM mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ujar Andi.
Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.
"Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023," ungkapnya.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ucapnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/08/124515478/ugm-periksa-pelanggaran-disiplin-guru-besar-em-pelaku-kekerasan-seksual