Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Periksa Pelanggaran Disiplin Guru Besar EM Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com, 8 April 2025, 12:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Guru Besar berinisial EM yang terjerat kasus kekerasan seksual.

Rekomendasi dari hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian tersebut nantinya akan diserahkan kepada kementerian.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi mengatakan, pada pertengahan Maret 2025, akan ada keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu dikeluarkan, dua hari sebelum libur Lebaran, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: UGM Berikan Pemulihan kepada Korban Pelecehan Guru Besar

Menindaklanjuti keputusan tersebut, tim UGM melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Guru Besar Farmasi, Prof EM.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Andi Sandi melanjutkan, nantinya akan diklarifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian.

"Dalam proses itu akan diklarifikasi beberapa pelanggaran, khususnya untuk disiplin kepegawaian. Untuk etik, itu sudah diperiksa oleh satgas (PPKS) kemarin," ujar dia.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Farmasi UGM, Guru Besar Dicopot dari Jabatan

Diungkapkan Andi Sandi, tim yang akan terlibat dalam pemeriksaan disiplin kepegawaian berbeda dengan tim PPKS.

Tim pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian ini terdiri dari tiga unsur, yakni pimpinan universitas, bidang SDM, dan bidang pengawasan internal.

"Ada tiga unsur yang harus masuk: pertama, atasan langsung; kedua, dari bidang SDM; ketiga, dari bidang pengawasan internal. Ini yang harus ada unsurnya, jumlahnya harus ganjil," ucapnya.

Rekomendasi hasil pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian selanjutnya akan diserahkan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan kepada rektor, dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," kata Andi Sandi.

Baca juga: Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen

Andi Sandi menuturkan bahwa keputusan akhir bukan menjadi ranah universitas.

Nantinya, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kementerian.

"Keputusan akhir ada di kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. PNS itu diangkat oleh kementerian dan diberhentikan juga oleh kementerian," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau