YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Guru Besar berinisial EM yang terjerat kasus kekerasan seksual.
Rekomendasi dari hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian tersebut nantinya akan diserahkan kepada kementerian.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi mengatakan, pada pertengahan Maret 2025, akan ada keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu dikeluarkan, dua hari sebelum libur Lebaran, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: UGM Berikan Pemulihan kepada Korban Pelecehan Guru Besar
Menindaklanjuti keputusan tersebut, tim UGM melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Guru Besar Farmasi, Prof EM.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Andi Sandi melanjutkan, nantinya akan diklarifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian.
"Dalam proses itu akan diklarifikasi beberapa pelanggaran, khususnya untuk disiplin kepegawaian. Untuk etik, itu sudah diperiksa oleh satgas (PPKS) kemarin," ujar dia.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Farmasi UGM, Guru Besar Dicopot dari Jabatan
Diungkapkan Andi Sandi, tim yang akan terlibat dalam pemeriksaan disiplin kepegawaian berbeda dengan tim PPKS.
Tim pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian ini terdiri dari tiga unsur, yakni pimpinan universitas, bidang SDM, dan bidang pengawasan internal.
"Ada tiga unsur yang harus masuk: pertama, atasan langsung; kedua, dari bidang SDM; ketiga, dari bidang pengawasan internal. Ini yang harus ada unsurnya, jumlahnya harus ganjil," ucapnya.
Rekomendasi hasil pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian selanjutnya akan diserahkan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan kepada rektor, dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," kata Andi Sandi.
Baca juga: Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen
Andi Sandi menuturkan bahwa keputusan akhir bukan menjadi ranah universitas.
Nantinya, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kementerian.
"Keputusan akhir ada di kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. PNS itu diangkat oleh kementerian dan diberhentikan juga oleh kementerian," ujarnya.