Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah memutuskan untuk mengembalikan lahan parkir Abu Bakar Ali kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Lahan parkir tiga lantai yang sebelumnya dibangun dengan anggaran Rp 21 miliar pada 2013 tersebut hanya bertahan selama 10 tahun.
Keputusan untuk membongkar bangunan parkir ini disebut bertujuan untuk mengubahnya menjadi ruang hijau yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Pemda DIY Kembalikan Lahan Taman Parkir Abu Bakar Ali ke Kasultanan Yogyakarta, untuk Ruang Hijau?
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan ruang terbuka hijau di Yogyakarta.
"ABA dikembalikan ke yang kagungan (memiliki) kan Sultan Ground. Rencananya akan digunakan ruang terbuka hijau untuk mendukung sumbu filosofi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa desain untuk ruang terbuka hijau tersebut masih dalam tahap perancangan.
"Bentuknya seperti apa kan baru dirancang," imbuhnya.
Pembangunan parkir tiga lantai ini semula dirancang untuk mengatasi masalah parkir di kawasan Abu Bakar Ali yang sangat padat.
Dengan kapasitas parkir yang besar, proyek ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang.
Kabar penutupan taman parkir Abu Bakar Ali sudah mulai sejak 2023. Saat itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti yang diwawancarai Kompas.com pada 1@ Agustus 2023 mengatakan, taman parkir ABA saat ini berdiri di atas tanah kasultanan atau Sultan Ground, di mana izin pemanfaatannya akan habis pada 2025.
"Sekarang masih aktif dan kekancingan pemanfaatan tempat parkir ABA dari Keraton ke Pemda DIY itu habis tahun 2025," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).
Kekancingan merupakan surat izin tertulis mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi.
Surat izin tersebut diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau pun diperbarui.
Baca juga: Massa Aksi Mulai Berkumpul di Taman Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta, Tuntut Jokowi Mundur
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono turut mengungkapkan bahwa bangunan taman parkir ABA memang tidak bersifat permanen.
Sehingga, dalam hal ini, ABA dapat dibongkar sewaktu-waktu.