YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memutuskan untuk mengembalikan lahan yang selama ini digunakan sebagai area parkir Abu Bakar Ali kepada Keraton Yogyakarta.
Diketahui, Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) sebelumnya difungsikan untuk parkir bus wisata dan kendaraan pribadi para wisatawan yang berkunjung ke Malioboro, Kota Yogyakarta.
Rencana setelah pengembalian lahan ini adalah mengubah area parkir Abu Bakar Ali menjadi ruang terbuka hijau.
Baca juga: GOR Kridosono Dikembalikan ke Keraton Yogyakarta, Bakal Dijadikan Area Hijau
"ABA dikembalikan ke yang kagungan (memiliki) kan Sultan Ground. Rencananya akan digunakan ruang terbuka hijau untuk mendukung sumbu filosofi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa desain untuk ruang terbuka hijau tersebut masih dalam tahap perancangan.
"Bentuknya seperti apa kan baru dirancang," imbuhnya.
Baca juga: Penutupan Plengkung Gading Yogyakarta dan Rekayasa Lalu Lintasnya...
Beny mengatakan bahwa proses pengembalian lahan ke Keraton Yogyakarta diharapkan dapat selesai paling lambat pada Mei, dan proses pengembalian dimulai pada April 2025.
Dirinya berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menyelesaikan segala kontrak atau kerjasama yang ada dengan masyarakat terkait lahan tersebut.
"Kalau ada rentetannya kan kota (Yogyakarta) masih bisa menyelesaikan itu. Seperti kita punya pembelajaran di teras 2 seperti," katanya.
Baca juga: GOR Kridosono Dikembalikan ke Keraton, Pj Wali Kota Yogyakarta: Kita Nderek
Saat ditanya mengenai siapa yang akan membangun ruang terbuka hijau tersebut, Beny menjelaskan bahwa pihak Kasultanan Yogyakarta akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota atau Pemerintah DIY.
"Nanti dikerjasamakan mungkin dimanfaatkan lagi. Mesti diizinkan selama dipakai untuk kepentingan umum," jelasnya.
Beny menegaskan bahwa lahan parkir Abu Bakar Ali akan digunakan untuk ruang terbuka hijau, sesuai dengan aturan sumbu filosofi yang melarang adanya bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan fasad.
"Kalau dalam perencanaan pada sumbu filosofi kan tidak boleh ada bangunan tambahan sesuai dengan fasad sumbu filosofi, izin sangat selektif," tuturnya.
Baca juga: Uji Coba Lalu Lintas Satu Arah di Plengkung Gading Dimulai Hari Ini, Simak Perinciannya...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang