YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Empat pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka kini terancam dikenai denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa penetapan tersangka tipiring ini telah melalui beberapa tahapan.
Sebelumnya, para pedagang telah menerima dua kali surat teguran dari pihak Kemantren Umbulharjo dalam waktu seminggu sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Baca juga: Penertiban PKL Kotabaru Yogyakarta dan Dugaan Jual Beli Lahan untuk Pedagang
Pada saat penertiban yang dilakukan Minggu (16/2/2025), masih terdapat lima pedagang yang ditindak.
Mereka pun diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di area tersebut.
Namun, setelah penertiban dilakukan, masih ada empat pedagang yang kembali berjualan di Kotabaru, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka tipiring.
“Sudah diberikan surat pernyataan, tapikan kita tidak bisa memberi surat pernyataan terus,” ujar Octo, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Ricuh, Penertiban PKL di Kebumen Berujung Keributan, Video Viral di Medsos
Ia menambahkan bahwa tuntutan bagi para pedagang tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, keputusan akhir mengenai denda akan ditentukan dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025).
“Sesuai dengan Perda Rp 50 juta denda maksimal,” kata dia.
Patroli Tetap Dilakukan di Kawasan Kotabaru
Setelah melakukan penertiban, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap melakukan patroli malam di kawasan Kotabaru. Sebab, pedagang yang ditertibkan mayoritas berjualan di malam hari.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah memanggil para pedagang di kawasan Jalan I Dewa Nyoman Oka untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan untuk berdagang.
Menurut Octo Noor Arafat, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pemasangan banner larangan berjualan di lokasi tersebut. Dugaan adanya praktik jual beli lahan untuk berdagang menjadi salah satu alasan tindakan ini dilakukan.
"Ramai sekali di sana dan ini kita lakukan pemanggilan juga untuk minta klarifikasi karena dimungkinkan juga ada jual beli lahan," kata dia, Rabu (19/2/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang