Salin Artikel

4 PKL di Kotabaru Jadi Terpaksa Tipiring, Terancam Denda Rp 50 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Empat pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka kini terancam dikenai denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa penetapan tersangka tipiring ini telah melalui beberapa tahapan.

Sebelumnya, para pedagang telah menerima dua kali surat teguran dari pihak Kemantren Umbulharjo dalam waktu seminggu sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Pada saat penertiban yang dilakukan Minggu (16/2/2025), masih terdapat lima pedagang yang ditindak.

Mereka pun diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di area tersebut.

Namun, setelah penertiban dilakukan, masih ada empat pedagang yang kembali berjualan di Kotabaru, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka tipiring.

“Sudah diberikan surat pernyataan, tapikan kita tidak bisa memberi surat pernyataan terus,” ujar Octo, Senin (24/2/2025).

Ia menambahkan bahwa tuntutan bagi para pedagang tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, keputusan akhir mengenai denda akan ditentukan dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025).

“Sesuai dengan Perda Rp 50 juta denda maksimal,” kata dia.

Patroli Tetap Dilakukan di Kawasan Kotabaru

Setelah melakukan penertiban, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap melakukan patroli malam di kawasan Kotabaru. Sebab, pedagang yang ditertibkan mayoritas berjualan di malam hari.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah memanggil para pedagang di kawasan Jalan I Dewa Nyoman Oka untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan untuk berdagang.

Menurut Octo Noor Arafat, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pemasangan banner larangan berjualan di lokasi tersebut. Dugaan adanya praktik jual beli lahan untuk berdagang menjadi salah satu alasan tindakan ini dilakukan.

"Ramai sekali di sana dan ini kita lakukan pemanggilan juga untuk minta klarifikasi karena dimungkinkan juga ada jual beli lahan," kata dia, Rabu (19/2/2025).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/02/24/155218378/4-pkl-di-kotabaru-jadi-terpaksa-tipiring-terancam-denda-rp-50-juta

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com