"Yang mau ikut gabung deposit dulu ke rekening yang sudah dipersiapkan. Deposit minimal Rp 50.000," jelasnya.
Meskipun dua kelompok ini beroperasi di lokasi yang berbeda, mereka saling mengenal.
"Mereka beroperasi kurang lebih 5 bulan, dengan omzet rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 3 juta sehari. Pesertanya 8 sampai 10 orang, mereka live-nya siang dan malam," ungkap Slamet.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set peralatan dadu, beberapa handphone, kartu ATM, buku tabungan, uang tunai, dan buku catatan rekapan.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Analisis dan Dampak Kebijakan Penghematan Anggaran Prabowo Subianto...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang