YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap praktik judi dadu online dengan menangkap tujuh pelaku di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Dari pengungkapan ini kita tetapkan 7 tersangka di 2 TKP berbeda," ucap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (12/02/2025).
Baca juga: Ramai Kabar soal Perusakan Situs Watu Sinom Banyumas, Ini Penjelasan Pemkab
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari RE (25), LDP (28), dan HE (29), yang merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Sementara itu, empat pelaku lainnya, W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27), adalah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"(Penangkapan) dua TKP, untuk yang pertama di wilayah Gunungkidul, DIY, kemudian kasus satunya di wilayah Pati, Jawa Tengah," tambah Ihsan.
Tampilan layar judi online pada gawai.Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa judi dadu online ini dilakukan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
"Awalnya kita melaksanakan patroli pada Januari 2025 dan menemukan salah satu akun yang live TikTok judi dadu," ungkapnya.
Setelah penyelidikan, penangkapan dilakukan di Gunungkidul saat para pelaku sedang melakukan siaran langsung.
"Tersangka 3 orang, bandarnya adalah R (RE) dan anak buahnya dua orang. Tersangka R ini adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan operator juga," ucap Slamet.
Ia menambahkan bahwa anak buah R bertugas sebagai operator dan mencatat para pemain yang bergabung dalam siaran langsung tersebut.
Pada Februari 2025, patroli siber kembali menemukan akun TikTok yang melakukan judi dadu secara langsung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan empat pelaku di Kabupaten Pati.
"Kita lakukan penangkapan saat live juga, jadi tertangkap tangan. Tersangka 4 orang, dan bandarnya adalah W," lanjutnya.
Slamet menjelaskan modus operandi para pelaku, di mana orang yang ingin bergabung diharuskan melakukan deposit terlebih dahulu.
"Yang mau ikut gabung deposit dulu ke rekening yang sudah dipersiapkan. Deposit minimal Rp 50.000," jelasnya.
Meskipun dua kelompok ini beroperasi di lokasi yang berbeda, mereka saling mengenal.
"Mereka beroperasi kurang lebih 5 bulan, dengan omzet rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 3 juta sehari. Pesertanya 8 sampai 10 orang, mereka live-nya siang dan malam," ungkap Slamet.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set peralatan dadu, beberapa handphone, kartu ATM, buku tabungan, uang tunai, dan buku catatan rekapan.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Analisis dan Dampak Kebijakan Penghematan Anggaran Prabowo Subianto...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang