Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka A, yang diketahui merupakan anak kandung korban.
"Pelaku tinggal serumah dengan korban," tutur Edy.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A melakukan penganiayaan terhadap ibunya pada 29 Desember 2024.
"Setelah SM meninggal dunia, pelaku membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah," ungkapnya.
Baca juga: Gas Bocor Saat Pemasangan Pemanas Air, Dua Warga Bantul Tewas
Edy menjelaskan bahwa pelaku tega menganiaya ibunya sendiri karena merasa jengkel.
"Motif pelaku adalah rasa jengkel terhadap korban karena korban kerap merasa tidak puas dengan pelayanan pelaku dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Selama ini, korban dan pelaku tinggal berdua di rumah. Kakak-kakak pelaku telah berkeluarga dan tinggal bersama keluarga masing-masing.
"Pelaku selama ini merawat korban seorang diri," jelasnya.
Baca juga: 15 Operator Penjualan Narkoba Melalui Online Ditangkap, Merupakan Jaringan Internasional
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Edy Setyanto.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang