SLEMAN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial A (48), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
Pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.
"Korban SM, usia 76 tahun, warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Tersangka A, usia 48 tahun, adalah anak kandung korban," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025).
Edy menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat perempuan di kebun kosong di daerah Kapanewon Gamping pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.
Saat ditemukan, mayat tersebut ditutupi dedaunan dan sudah mulai membusuk.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Maling Pura-pura Jadi Petugas PLN Beraksi di Deli Serdang, Kuras Uang dan Emas Korban
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mayat tersebut adalah SM.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
"Setelah dilakukan otopsi, ditemukan luka pada bagian bawah leher dan tulang rusuk yang patah. Kami mencurigai adanya tindak kekerasan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Daftar Korban Selamat dan Tewas dalam Kecelakaan Speed Boat Cinta Putri di Nunukan
Baca juga: Tanggapan FX Rudy soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
Ilustrasi garis polisi. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka A, yang diketahui merupakan anak kandung korban.
"Pelaku tinggal serumah dengan korban," tutur Edy.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A melakukan penganiayaan terhadap ibunya pada 29 Desember 2024.
"Setelah SM meninggal dunia, pelaku membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah," ungkapnya.
Baca juga: Gas Bocor Saat Pemasangan Pemanas Air, Dua Warga Bantul Tewas
Edy menjelaskan bahwa pelaku tega menganiaya ibunya sendiri karena merasa jengkel.
"Motif pelaku adalah rasa jengkel terhadap korban karena korban kerap merasa tidak puas dengan pelayanan pelaku dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Selama ini, korban dan pelaku tinggal berdua di rumah. Kakak-kakak pelaku telah berkeluarga dan tinggal bersama keluarga masing-masing.
"Pelaku selama ini merawat korban seorang diri," jelasnya.
Baca juga: 15 Operator Penjualan Narkoba Melalui Online Ditangkap, Merupakan Jaringan Internasional
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Edy Setyanto.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang