Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pria di Sleman Aniaya Ibu Kandungnya hingga Meninggal Dunia

Kompas.com, 31 Januari 2025, 05:50 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SLEMAN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial A (48), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia.

Pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.

"Korban SM, usia 76 tahun, warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Tersangka A, usia 48 tahun, adalah anak kandung korban," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025).

Baca juga: Update Daftar Nama Siswa SMPN 7 Mojokerto yang Tewas Terseret Ombak dan Hilang di Pantai Drini Gunungkidul

Penemuan mayat di kebun kosong

Edy menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat perempuan di kebun kosong di daerah Kapanewon Gamping pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat ditemukan, mayat tersebut ditutupi dedaunan dan sudah mulai membusuk.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Maling Pura-pura Jadi Petugas PLN Beraksi di Deli Serdang, Kuras Uang dan Emas Korban

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mayat tersebut adalah SM.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

"Setelah dilakukan otopsi, ditemukan luka pada bagian bawah leher dan tulang rusuk yang patah. Kami mencurigai adanya tindak kekerasan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Daftar Korban Selamat dan Tewas dalam Kecelakaan Speed Boat Cinta Putri di Nunukan


Baca juga: Tanggapan FX Rudy soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Pelaku adalah anak kandung korban

Ilustrasi garis polisi. KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Ilustrasi garis polisi.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka A, yang diketahui merupakan anak kandung korban.

"Pelaku tinggal serumah dengan korban," tutur Edy.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A melakukan penganiayaan terhadap ibunya pada 29 Desember 2024.

"Setelah SM meninggal dunia, pelaku membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah," ungkapnya.

Baca juga: Gas Bocor Saat Pemasangan Pemanas Air, Dua Warga Bantul Tewas

Motif pelaku, jengkel terhadap korban

Edy menjelaskan bahwa pelaku tega menganiaya ibunya sendiri karena merasa jengkel.

"Motif pelaku adalah rasa jengkel terhadap korban karena korban kerap merasa tidak puas dengan pelayanan pelaku dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Selama ini, korban dan pelaku tinggal berdua di rumah. Kakak-kakak pelaku telah berkeluarga dan tinggal bersama keluarga masing-masing.

"Pelaku selama ini merawat korban seorang diri," jelasnya.

Baca juga: 15 Operator Penjualan Narkoba Melalui Online Ditangkap, Merupakan Jaringan Internasional

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Edy Setyanto.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau