"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Baca juga: Alasan Gunungkidul Belum Melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis
Korban SM dan pelaku A selama ini tinggal satu rumah. Mereka juga hanya tinggal berdua di rumah.
"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Solo Masih 7 Sekolah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang