YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (48) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian ibu kandungnya, SM (76).
Kejadian tragis ini terjadi di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada 29 Desember 2024.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, kasus ini bermula dari penemuan mayat SM terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB, di sebuah kebun kosong.
"Saat ditemukan, mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," ujar Edy dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025).
Baca juga: Mahasiswa di Makassar Ditemukan Tewas dalam Indekos, Tubuh Membiru dan Bau Kurang Sedap
Baca juga: Satu Lagi Korban Kecelakaan Speed Boat di Nunukan Ditemukan, Korban Tewas Menjadi 6 Orang
Setelah laporan penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian melakukan identifikasi dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan SM.
"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.
Edy mengungkapkan dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.
"Pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri," ucapnya.
Baca juga: Daftar Korban Speedboat Cinta Putri di Nunukan: 9 Selamat, 4 Tewas, 4 dalam Pencarian
Ilustrasi garis polisi. Akibat tindakan pelaku tersebut, korban SM meninggal dunia.
Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah.
Dikatakan Edy, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Baca juga: Alasan Gunungkidul Belum Melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis
Korban SM dan pelaku A selama ini tinggal satu rumah. Mereka juga hanya tinggal berdua di rumah.
"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Solo Masih 7 Sekolah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang