YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat bernama Natasya.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah B alias Billy, yang berasal dari Kalimantan Barat, dan S alias Satim, warga Kuningan, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Billy dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran sejak 2021, namun hubungan tersebut berakhir pada Agustus 2024.
"Kemudian yang laki-laki merasa tidak terima. Laki-laki ini (pelaku) adalah mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, tidak menerima putus dari pacarnya," ujar Probo saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Malam Natal
Baca juga: Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Alami Luka Parah
Singkat cerita lanjut Probo, Billy tidak terima diputus oleh korban lalu berusaha meminta menjalin hubungan kembali sejak Agustus 2024, namun korban menolaknya.
"Akhirnya B mengancam korban. Intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau nanti sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan. Maksudnya seperti itu, kalau hancur ya hancur semua," beber Probo.
Lalu pada Kamis (12/12/2024), Billy melalui akun Facebook mengunggah pengumuman lowongan kerja.
"B ini memposting di akun Facebooknya dengan postingan bahwa membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja," jelasnya.
Baca juga: Tabrakan Maut Mobil Vs Motor di Langkat, 5 Orang Tewas
Selang beberapa jam, unggahan tersebut direspons oleh S alias Satim. Satim menanyakan detail pekerjaan kepada Billy.
Lanjut Probo, kedua pelaku tersebut sepakat untuk komunikasi melalui Whatsapp.
Dari chat itu Billy mengaku sebagai perempuan bernama Senlung dan mengarang cerita bahwa suaminya selingkuh dengan seorang perempuan.
"Membuat cerita (B) dia dikhianati oleh suaminya. Dikhianati oleh suaminya oleh seorang pelakor," kata dia.
"Nah pelakor adalah korban yang dimaksud," kata dia.
Baca juga: Tabrak Tembok, Anggota TNI di Sorong Meninggal Dunia
Mendengar cerita dari Billy, Satim menyanggupinya dan meminta bayaran sebesar Rp 7 juta.
"Uang 7 juta itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. Tapi, sebelum eksekusi dilaksanakan eksekutor meminta uang operasional," bebernya.