YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dikenal MJV ditahan di DI Yogyakarta, sejak tahun 2010 lalu.
Setelah 14 tahun mendekam di penjara, Mary Jane akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane terlebih dahulu diberangkatkan ke Jakarta, Minggu (15/12/2024) malam.
Inilah perjalanan kasus terpidana mati Mary Jane:
Baca juga: Tiba di Jakarta, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA
Kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010.
Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
Setibanya Mary Jane di Kuala Lupur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada.
Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecokelatan dalam suatu kemasan.
Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
Meski mengaku tidak tahu menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010 karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MJV langsung menempati ruang tahanan perempuan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.