YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 457/kep/2024.
Baca juga: [HOAKS] Masukkan Air dan Pukul Katup Tabung Elpiji Solusi Atasi Kebocoran Gas
Kepala Dinas Perdagangan DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, HET tabung gas 3 kilogram di pangkalan di DIY ditetapkan sebesar Rp 15.500.
Sejak saat itu, para pengusaha telah mengusulkan adanya kenaikan harga.
“Sebelum Covid, sudah dibahas berkali-kali (kenaikan harga) oleh provinsi, kabupaten, dan pengusaha. Namun, kemudian Covid datang dan akhirnya ditunda,” ungkap Syam saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).
Setelah pandemi Covid-19, usulan untuk menaikkan HET tabung gas 3 kilogram kembali muncul.
Namun, kenaikan harga tersebut kembali ditunda karena inflasi di DIY lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi nasional.
“Akhirnya kami tidak berani memutuskan tanpa kajian, meskipun di lapangan kami terus memantau harga. Di pangkalan, harga sudah di atas pergub HET, berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000, terakhir mencapai Rp 18.000, padahal HET-nya adalah Rp 15.500,” jelasnya.
Syam menambahkan, dalam menentukan kenaikan harga, Dinas Perdagangan DIY menggandeng berbagai elemen untuk melakukan kajian, termasuk dari Pusat Riset dan Analisis UGM.
Kajian tersebut mencakup dampak terhadap inflasi, ekonomi masyarakat, serta dampak sosial.
Setelah kajian selesai, Dinas Perdagangan DIY berkoordinasi dengan Pertamina, Hiswana, dan pemerintah kabupaten atau kota, yang kemudian melahirkan surat keputusan (SK) baru.
“Dengan SK Gubernur yang baru, harga di pangkalan ditetapkan sebesar Rp 18.000. Kami berharap harga tersebut tidak naik lagi dari HET yang ditentukan,” tegasnya.
Baca juga: KPK Temukan Data Penerima Subsidi Elpiji Tak Jelas, Negara Bisa Hemat Rp 50 T jika Diperbaiki
Pelaksanaan SK kenaikan ini disertai dengan sosialisasi kepada agen-agen.
Disepakati bahwa agen tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Rp 18.000.
“Jika mereka tidak mematuhi HET, akan ada sanksi dari Pertamina berupa pengurangan kuota. Misalnya, jika kuota di pangkalan tertentu adalah 100, dan terjadi pelanggaran, kuota tersebut akan berkurang. Jika pelanggaran terus berulang, izin mereka akan dicabut,” ungkap Syam.
Untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga sesuai HET, Syam mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram di agen resmi, bukan melalui pengecer.
“Dalam aturan, masyarakat diminta untuk membeli di pangkalan, karena pengawasan terhadap pengecer sangat sulit,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang