Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Terbitkan SK Terkait Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg Rp 18.000

Kompas.com, 10 Desember 2024, 15:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 457/kep/2024.

Baca juga: [HOAKS] Masukkan Air dan Pukul Katup Tabung Elpiji Solusi Atasi Kebocoran Gas

Kepala Dinas Perdagangan DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, HET tabung gas 3 kilogram di pangkalan di DIY ditetapkan sebesar Rp 15.500.

Sejak saat itu, para pengusaha telah mengusulkan adanya kenaikan harga.

“Sebelum Covid, sudah dibahas berkali-kali (kenaikan harga) oleh provinsi, kabupaten, dan pengusaha. Namun, kemudian Covid datang dan akhirnya ditunda,” ungkap Syam saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Setelah pandemi Covid-19, usulan untuk menaikkan HET tabung gas 3 kilogram kembali muncul.

Namun, kenaikan harga tersebut kembali ditunda karena inflasi di DIY lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi nasional.

“Akhirnya kami tidak berani memutuskan tanpa kajian, meskipun di lapangan kami terus memantau harga. Di pangkalan, harga sudah di atas pergub HET, berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000, terakhir mencapai Rp 18.000, padahal HET-nya adalah Rp 15.500,” jelasnya.

Syam menambahkan, dalam menentukan kenaikan harga, Dinas Perdagangan DIY menggandeng berbagai elemen untuk melakukan kajian, termasuk dari Pusat Riset dan Analisis UGM.

Kajian tersebut mencakup dampak terhadap inflasi, ekonomi masyarakat, serta dampak sosial.

Setelah kajian selesai, Dinas Perdagangan DIY berkoordinasi dengan Pertamina, Hiswana, dan pemerintah kabupaten atau kota, yang kemudian melahirkan surat keputusan (SK) baru.

“Dengan SK Gubernur yang baru, harga di pangkalan ditetapkan sebesar Rp 18.000. Kami berharap harga tersebut tidak naik lagi dari HET yang ditentukan,” tegasnya.

Baca juga: KPK Temukan Data Penerima Subsidi Elpiji Tak Jelas, Negara Bisa Hemat Rp 50 T jika Diperbaiki

Pelaksanaan SK kenaikan ini disertai dengan sosialisasi kepada agen-agen.

Disepakati bahwa agen tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Rp 18.000.

“Jika mereka tidak mematuhi HET, akan ada sanksi dari Pertamina berupa pengurangan kuota. Misalnya, jika kuota di pangkalan tertentu adalah 100, dan terjadi pelanggaran, kuota tersebut akan berkurang. Jika pelanggaran terus berulang, izin mereka akan dicabut,” ungkap Syam.

Untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga sesuai HET, Syam mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram di agen resmi, bukan melalui pengecer.

“Dalam aturan, masyarakat diminta untuk membeli di pangkalan, karena pengawasan terhadap pengecer sangat sulit,” tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau